Polisi Mulai Usut Laporan Pelarangan Wartawan Liputan di DPRD Bintan

Polres Bintan
Ruang Satreskrim Polres Bintan. (Foto: Ardiansyah)

BINTAN – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan mulai menyelidiki kasus dugaan pelarangan liputan dialami sejumlah wartawan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Bintan beberapa waktu lalu.

Sebelumnya kasus tersebut telah dilaporkan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Tanjungpinang ke Polres Bintan.

Kasatreskrim Polres Bintan melaui Kepala Unit Tipidter Polres Bintan, Ipda Adi Satrio mengatakan, saat ini pihaknya telah memanggil pelapor untuk dimintai keteragan.

“Kami hari ini panggil perwakilan AJI untuk dimintai keterangan perihal dugaan penghalang-halangan wartawan saat liputan RDP di DPRD Bintan,” katanya, Selasa 30 Juli 2024.

Ia menyebut, pihaknya juga akan memanggil perwakilan dari DPRD Bintan yang diduga melakukan penghalangan kerja jurnalis.

“Nanti kita akan jadwalkan untuk memanggil staf dan Satpol PP yang diduga melakukan pengusiran, serta yang memberi perintah,” ucapnya.

Baca juga: AJI Tanjungpinang Layangkan Surat Aduan ke Polres Bintan Atas Pelarangan Jurnalis

Sebelumnya diberitakan, oknum staf dan Satpol PP di DPRD Bintan melarang sejumlah wartawan meliput ke dalam ruang RDP antara warga dan PT Ciomas Adisatwa.

RDP itu digelar DPRD Bintan di ruang rapat lantai dua. RDP tersebut mendengarkan keluhan warga terkait lalat yang ditimbulkan produksi PT Ciomas Adisatwa. Namun sejumlah awak media dilarang masuk ke ruang RDP.

Saat hendak memasuki ruang RDP, salah seorang staf menyampaikan awak media dilarang masuk karena aturan yang ada. Namun, saat ditanya aturan dari siapa, staf itu tidak menjawabnya.

“Tak boleh masuk, soalnya saya jalankan perintah saja,” ucapnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News