Polisi Tangkap Sepasang Kekasih  Pencuri Motor di Tanjungpinang

Sepasang kekasih
Sepasang kekasih ditangkap polisi setelah mencuri sepeda motor di Kota Tanjungpinang, Kepri. (Foto: Andri Dwi Sasmito)

TANJUNGPINANG – Sepasang kekasih berinisial R (25) dan Rm (22), pencuri sepeda motor tidak berkutik saat diringkus polisi di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri).

Satreskrim Polresta Tanjungpinang menangkap kedua pelaku tersebut dikos-kosannya di Lembah Purnama, Kecamatan Bukit Bestari.

“Kita sudah mengamankan barang bukti tiga unit sepeda motor matik, yaitu Honda Beat, Honda Scoopy dan Yamaha Mio.  Dua unit sepeda motor lainnya masih dalam pengembangan,” kata Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo, Selasa 30 Juli 2024.

AKP Tri menjelaskan, kasus ini terungkap berawal saat korban ingin melakukan hubungan kencan dengan pelaku Rm melalui Michat. Kemudian korban bertemu dengan pelaku Rm dikosan untuk berkencan.

Usai berkencan, korban hendak pulang. Namun, sepeda motor korban sudah tidak ada lagi di parkiran kos tersebut pada Juli 2024.

“Korban langsung melaporkam kejadian itu ke Polresta Tanjungpinang,” katanya.

Setelah mendapatkan laporan itu, lanjutnya, kemudian anggota Satreskrim Polresta Tanjungpinang melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku dikos-kosannya beberapa waktu lalu.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa modus kedua pelaku bersengkongkol melakukan pencurian sepeda motor dengan aplikais MiChat.

“Pacarnya Rm mencari pria yang mau berkencan melalui MiChat,” ucapnya.

Baca juga: Kapolsek Tanjungpinang Timur Akui Kasus Curanmor Meningkat Wilayah Hukumnya

Setelah berkencan, pelaku berinisial R langsung beraksi mencuri sepeda motor korban dengan cara didorong. Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp22 juta.

“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” sebut dia. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News