Polisi Ungkap 2 Kasus Pencabulan di Tanjungpinang, Ada Pelaku Ayah Tiri

Pencabulan
Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Kepri mengungkap kasus persetubuhan anak di bawah umur di Kota Tanjungpinang. (Foto: Andri Dwi Sasmito)

TANJUNGPINANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang berhasil mengungkap dua kasus persetubuhan anak di bawah umur di wilayah hukumnya. Salah satu pelakunya adalah ayah tiri.

Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Poerbowo menyebut, kasus persetubuhan anak di bawah umur yang menjerat dua tersangka, yaitu tersangka berinisial S dan Mr (ayah tiri korban). Kedua tersangka ini sama-sama melakukan kasus pencabulan dengan korban dan lokasi berbeda.

AKP Agung menjelaskan, pelaku berinisial S melakukan persetubuhan anak di bawah umur sejak tahun 2022 sampai 3 Juni 2024 di Pos Satpam SMP Negeri 7 Tanjungpinang dan salah satu hotel di Kota Tanjungpinang.

Modus operandinya, pelaku berinisial S memaksa korban untuk melakukan hubungan badan. Setelah itu, pelaku mengancam korban jika melaporkan kejadian tersebut kepada orang tua korban.

Adapun kronologi kejadiannya berawal saat pelaku mengajak korban membeli makan di tahun 2022. Dalam perjalanan membeli makan, pelaku membawa korban ke salah satu hotel.

“Sesampai di kamar, korban sempat bingung, dan pelaku memaksa korban berhubungan badan,” kata AKP Tri saat konferensi pers, Selasa 30 Juli 2024.

Sementara untuk pelaku berinisial Mr melakukan hubungan badan dengan anak tirinya sejak tahun 2016-2017 di Jalan Sungai Ladi, Kecamatan Tanjungpinang Kota.

“Pelaku yang merupakan ayah tiri korban melakukan pencabulan terhadap dengan iming-iming akan memberikan handphone,” ujarnya.

Baca juga: Polisi Tangkap Sepasang Kekasih  Pencuri Motor di Tanjungpinang

Akibat perbuatan tersebut, kedua pelaku dijerat Pasal 81 Ayat 1 Jucnto Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 revisi UU Nomor 35 Tahun 2014 dan UU Nomor  Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

“Hukuman penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkasnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News