Datangi Polresta Tanjungpinang, Pengacara Keluarga Korban Pertanyakan Hasil Autopsi Dyo

Polresta Tanjungpinang
Amelia ibu almarhum Dyo (tengah) bersama kuasa hukumnya, Agung Ramadhan Saputra dan Sesa Praty Pindina saat ditemui di Satreskrim Polresta Tanjungpinang. (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

TANJUNGPINANG – Orang tua almarhum Dyo Putra Pratama, Amelia dan Diki didampingi kuasa hukumnya, Agung Ramadhan Saputra dan Sesa Praty Pindina mendatangi Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Tanjungpinang, Senin 12 Agustus 2024.

Kedatangan mereka mempertanyakan perkembangan kasus meninggalnya almarhum Dyo setelah diduga minum obat dari Puskesmas Sei Jang pada 9 Juli 2024 lalu. Terutama terkait hasil autopsi korban yang dikirim dokter ke Laboratorium Forensik Bogor.

Pasalnya, mereka belum mengetahui hasil autopsi korban dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Raja Ahmad Tabib Provinsi Kepri.

“Sampai saat ini, kami belum mendapat hasil autopsi dari dokter. Kami belum tahu item-item apa saja, kami mau menanyakan sampel-sampel apa saja yang dikirim. Begitu juga soal penyegelan sampel itu, kami tidak tahu di mana disegel di polisi atau rumah sakit,” kata Agung di Satreskrim Polresta Tanjungpinang.

Selain itu, kata Agung, mereka mempertanyakan prosedur autopsi korban di RSUD Raja Ahmad Tabib apakah sesuai SOP atau tidak.

“Pada intinya kami ingin memastikan yang dikirim rumah sakit ke Bogor itu sinkron semuanya,” ujarnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang, AKP Agung Tri Purbowo menyebutkan, pihaknya sudah menerima hasil autopsi dari Laboratorium Forensik Bogor pekan lalu.

“Hasil autopsi masih status quo. Kami coba teliti lagi, kita sedang dalami lagi,” ucap AKP Agung.

Setelah menerima hasil autopsi tersebut, pihaknya akan meminta keterangan ahli apoteker terkait obat. “Karena korban meninggal dunia diduga minum obat dari Puskesmas Sei Jang,” ujarnya.

Baca juga: Pengacara Korban Harap Polisi Profesional Tangani Kasus di Puskesmas Sei Jang

Lanjut, kata AKP Agung, sejauh ini pihaknya sudah meminta keterangan 15 saksi, mulai dari keterangan dokter umum Puskesmas Sei Jang, farmasi Puskesmas Sei Jang, hingga kakek almarhum Dyo dan saksi lainnya.

“Kita tinggal satu langkah lagi nih. Ahli apoteker kita mintai keterangan,” sebut dia. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News