Pegawainya Ditangkap Gegara Kasus Narkoba, Kadis LHK Kepri: Sanksi Sesuai Aturan ASN

Kadis LHK Provinsi Kepri, Hendri. (Foto:Andri DS/Ulasan.co)

TANJUNGPINANG – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Hendri mengaku kaget setelah mendapat kabar, ada seorang pegawainya terlibat kasus narkoba jenis ekstasi yakni berisial HR.

HR pegawai eselon IV DLHK ditangkap jajaran Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang, bersamaan dengan dua orang rekannya yaitu berinisial DD dan RN.

Selama ini, dia hanya mengetahui bahwa pegawainya HR yang merupakan ahli fungsional itu bekerja seperti biasa dan tidak ada masalah di DLHK Kepri.

Perihal sanksi apa yang akan dikenakan terhadap HR selanjutnya, Hendri mengatakan, pihaknya masih menunggu surat pemberitahuan resmi dari pihak kepolisian yakni Satres Narkoba Polresta Tanjungpinang.

Sampai saat ini, pihaknya belum menerima laporan pemberitahuan dari kepolisian terhadap pegawainya yang terlibat kasus narkoba jenis ekstasi. Untuk sanksi, lanjut dia, salah satunya pemecatan.

“Kaget saja. Hari-hari biasa kerja. Langkah berikutnya kita ikuti sesuai aturan ASN,” kata Hendri.

Dia juga mengimbau kepada seluruh ASN di lingkungan DLHK Provinsi Kepri, untuk tingkatkan kinerja, serta menjauhi hal-hal yang merugikan diri sendiri dan keluarga.

“Kerja yang baik, sehingga bisa menjadi contoh,” sambung dia.

Untuk diketahui, tersangka berinisial DD merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Tanjungpinang.

Sedangkan tersangka berinisial RN merupakan ASN yang mengabdi di lingkungan KSOP Kelas III Kijang.

Hal itu diungkapkan Humas KSOP Kelas II Tanjungpinang, Sumardi saat dijumpai di Kantor KSOP Kelas II Tanjungpinang, Jumat 16 Agustus 2024.

“DD pegawai KSOP Kelas II Tanjungpinang. Satunya lagi (RN) bukan pegawai kita (KSOP Kelas II Tanjungpinang), melainkan ASN KSOP Kelas III Kijang,” ucap Sumardi.

Saat ini, KSOP Kelas II Tanjungpinang masih menunggu surat dari keluarga DD maupun Polresta Tanjungpinang, yang menyatakan, DD ASN KSOP Kelas II Tanjungpinang terlibat kasus narkoba yang sedang ditangani kepolisian.

Setelah menerima surat tersebut, baru pihaknya bisa mengambil langkah apa yang akan dilakukan terhadap DD sebagai ASN KSOP Kelas II Tanjungpinang terlibat kasus narkoba.

Dalam kesempatan ini, dia mengimbau kepada seluruh pegawai KSOP Kelas II Tanjungpinang untuk menjauhi dan tidak mengkonsumsi obat-obatan terlarang seperti narkoba. Karena narkoba bisa membahayakan diri sendiri maupun keluarga.

“Itu (narkoba) membahayakan kita, dan perbuatan fatal buat keluarga kita. Jauhilah dari narkoba,” ungkap dia.