BATAM – Bawaslu Kepulauan Riau (Kepri) akhirnya mengumumkan 41 nama peserta yang dinyatakan lolos mengikuti Pendidikan Pengawas Partisipatif (P2P) tingkat menengah di Provinsi Kepri.
Pengumuman ini disampaikan melalui Berita Acara Pleno Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau nomor 067/KA.02/K.KR/08/2024 tertanggal 18 Agustus 2024.
Diketahui, peserta yang dinyatakan lolos tersebut merupakan bagian dari 80 peserta dari seluruh kabupaten/kota di Kepri yang telah mengikuti seleksi administrasi hingga wawancara bersama staff Bawaslu Kepri dan fasilitator P2P sejak akhir Juli hingga awal Agustus 2024.
Berikut Nama-nama peserta yang berhasil lolos tersebut:
Kota Tanjungpinang
1. Windi Triswandira
2. Lili Mustakul Janah
3. Fazira Thania
4. Rahmawati Hasanah
5. Yuki Vegoista
6. Jamaludin
7. Hamdan
8. Muhammad Ariyo Wicaksono
9. Noorizkahar Denok Ayu Apriliana
10. Rizky Setyawan Pamungkas
Kota Batam
11. Amelia Safitri
12. Ajai
13. Sri Wahyuni
14. Hidayatuddin
15. M. Fariz Febri A
16. Jamal Nuhdi Baihaki
17. Yena Apri Sismita
18. Blaston Berghauser L
19. Al Fariz
20. Novita Sari
21. Khoirunnisa Aditya Safitri
Kabupaten Bintan
22. Nurul Hidayah
23. Zaidan Muharramain
24. Ahmad Riyadi
25. Oktaviani Putri
26. Nadia Nur Adinda
27. Hafiani Septi Yendri
Kabupaten Karimun
28. Muhammad Syahrul
29. Reno Fahreza
30. Aidil Hikmah
Kabupaten Lingga
31. Indriana
32. Efendi
33. Raden Rangga Bachtiar
34. Serli Novi Fitrioka
35. Rostami
Kabupaten Anambas
36. Mitri Amanda
37. Wirda Hidayat
38. Tari
Kabupaten Natuna
39. Ibnu Mubarok
40. Yudha Triono
41. Mukhlis
Baca juga: Bawaslu Kepri dan Unrika Jalin Kerja Sama Pengawasan Pilkada 2024
Sebelumnya, Bawaslu Kepri telah melaksanakan seleksi administrasi dan wawancara terhadap 80 peserta dari P2P tingkat dasar di 7 kabupaten/kota sejak akhir Juli hingga awal Agustus 2024.
Komisioner Bawaslu Kepri, Maryamah, menjelaskan bahwa seleksi didasarkan pada pengalaman, kontribusi, dan komitmen peserta.
Maryamah pun berharap para kader terpilih dapat menjadi ‘tangan kanan’ Bawaslu di masyarakat, mendukung pengawasan, pencegahan, dan penindakan pelanggaran pemilu, serta memperkaya konten pencegahan di media sosial. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News