JPKP Laporkan DPKP Kepri ke Polisi Terkait Proyek Peningkatan Rumah Suku Tertinggal Lingga

JPKP Kepri
Ketua JPKP Kepri, Adiya Prama Rivaldi. (Foto: Dok Adiya)

BATAM – Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Kepulauan Riau (Kepri) melaporkan dugaan tindak pidana kolusi, korupsi dan nepotisme (KKN) di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kepri ke Polda setempat, Senin 19 Agustus 2024.

JPKP Kepri melaporkan DKPK terkait dugaan tindak pidana korupsi dengan nama proyek “Swakelola Peningkatan Rumah Suku Tertinggal Kabupaten Lingga”.

Ketua JPKP Kepri, Adiya Prama Rivaldi mengatakan, sebelum melaporkannya telah melakukan pengumpulan bahan keterangan terkait proyek tersebut.

“Hari ini kami membuat laporan di Ditreskrimsus Polda Kepri,” kata Adi sapaan akrab Ketua JPKP Kepri, Senin malam.

Adi menyampaikan, dalam laporannya telah menyerahkan banyak bukti ke polisi mulai dari bukti transferan, nomor surat perintah membayar, pengakuan tertulis pengunduran diri oleh salah satu pegawai DPKP Kepri serta data lainya.

“Kami sudah serahkan cukup banyak alat bukti, serta aturan-aturan hukum yang diduga dilanggar,” katanya.

Menurut Adi, dalam pengerjaan proyek itu banyak keganjalan. Ia juga meminta setiap kelompok masyarakat yang mengelola untuk bersikap koperatif serta jujur.

“Misalnya pencairan pada tanggal 14 April 2023 dan pencairan 100 persen di tanggal 13 November 2023, tetapi rumah tersebut siap di bulan Februari 2024, ini hal yang di luar nalar,”  katanya.

Baca juga: JPKP Kepri Sorot Proyek Pembangunan Rumah Suku Laut di Lingga Belum Rampung

Adi berharap Polda Kepri dapat menuntaskan menuntaskan laporan tersebut. “Itu harapan kami agar dapat terungkap,” ujarnya.

Sementara itu, hingga berita ini terbit, Kepala DPKP Kepri, Said Nursyahdu yang dicoba dikonfirmasi terkait laporan itu belum memberikan tanggapanmya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News