Polres Karimun Musnahkan 2 Kilogram BB Narkotika Jenis Sabu

Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,048 dimasukan ke air panas untuk dimushkan di Mako Polres Karimun. (Foto:Elhadif Putra/Ulasan.co)

KARIMUN – Polres Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) gelar kegiaan pemusnahan barang bukti kasus narkotika jenis sabu seberat 2,048 kilogram, Rabu 21 Agustus 2024.

Sabu yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan dari dua tersangka kasus narkoba berinisial ER dan MFN pada Senin 29 Juli 2024 lalu.

Pemusnahan BB sabu dilakukan dengan cara direndam menggunakan air panas. Barang haram tersebut kemudian dibuang ke saluran pembuangan air di Polres Karimun.

Kedua tersangka turut dihadirkan untuk menyaksikan barang bukti dimusnahkan.

Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa yang memimpin kegiatan mengatakan, kedua tersangka diamankan atas kerja sama kepolisian dan bea cukai.

“Pemusnahan ini kita laksanakan bersama bea cukai, kejaksaan, pengadilan dan tokoh masyarakat,” kata AKBP Robby Topan Manusiwa.

Sebelumnya, kedua tersangka diamankan di lokasi terpisah. Awalnya Satresnarkoba Polres Karimun menangkap ER di sebuah hotel di Tanjungbalai Karimun.

Dari hasil pengembangan, polisi dan KPPBC Tanjungbalai Karimun meringkus MFN di atas speedboat penumpang di perairan Kundur.

Robby juga menjelaskan, modus pelaku mengambil narkoba asal Malaysia yang dicampakkan di perairan Karimun.

Kemudian ER berperan mengambil barang yang dicampakkan tersebut, kemudian diserahkan kepada MFN untuk dibawa ke pemesan di Provinsi Jambi.

“Saat ini kita masih mengembangkan tujuan mereka di Jambi,” sambung Robby.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.