Polres Bintan Amankan Seorang Penjual Satwa Liar Dilindungi

Beberapa burung nuri yang diamankan dari pelaku. (Foto:Ardiansyah Putra/Ulasan.co)

BINTAN – Satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan seseorang yang diduga menjual satwa liar dilindungi negara.

Hal itu dibenarkan, Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Bintan, Ipda Adi Satrio.

Adi Satrio mengatakan, saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terhadap pelaku yang menjual satwa liar dilindungi tersebut.

“Benar ada, pelaku kami amankan kemarin 21 Agustus 2024 di daerah Tanjunguban,” kata Ipda Adi Satrio, Kamis 22 Agustus 2024.

Dia menambahkan, dari tangan pelaku pihaknya mengamankan setidaknya 29 ekor burung yang dilindungi seperti burung kaka tua, nuri dan burung endemik daerah Papua.

“Burung-burung ini sudah kami amankan, dan dari informasi awal pelaku rencananya akan dijual ke negeri tetangga,” terang Adi Satrio.

Burung kaka tua yang diamankan dari tangan penjual dan akan dijual ke luar negeri. (Foto:Ardiansyah Putra/Ulasan.co)