Kawal Putusan MK, Jurnalis dan Mahasiswa Unjuk Rasa di DPRD Kepri

Kawal Putusan MK
Aksi unjuk jurnalis dan mahasiswa di depan kantor DPRD Kepri, Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang. (Foto: Dok AJI Tanjungpinang)

TANJUNGPINANG – Puluhan jurnalis dan mahasiswa tergabung dalam Aliansi Darurat Demokrasi Indonesia menggelar unjuk rasa di kantor DPRD Kepulauan Riau (Kepri), Pulau Dompak, Kota Tanjungpinang, Jumat 23 Agustus 2024.

Aksi diikuti beberapa perwakilan organisasi profesi jurnalis mulai dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Tanjungpinang, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Tanjungpinang, Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Kepri, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bintan, Ikatam Wartawan Online (IWO) Kepri, IWO Tanjungpinang, serta organisasi kelompok mahasiswa Cipayung Plus.

Unjuk rasa ini digelar untuk mengawal demokrasi di Indonesia, terutama hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 60/PUU-XXII/2024 terkait Undang-Undang Pilkada 2024.

Aspirasi Aliansi Darurat Demokrasi Indonesia ini disampaikan lewat orasi dan pernyataan sikap. Namun sayang, dari 45 wakil rakyat di DPRD Kepri tidak satu pun yang datang menemui massa. Selama aksi berjalan dikawal ketat ratusan aparat dan pihak kepolisian.

Ketua AJI Tanjungpinang, Sutana menyampaikan, aksi ini dilaksanakan sebagai bentuk aksi lanjutan dari pusat. Ia menuturkan, akan terus mengawal putusan MK tersebut.

“Kami akan terus kawal, sampai dengan final, jangan sampai ini diobok-obok oleh politikus yang tak bertanggung jawab,” kata Sutana.

Ia juga menyoroti anggota dewan yang tidak berada di tempat saat massa sedang menuntut hak-haknya di depan perwakilan rakyat.

“Kami kecewa, dari 45 anggota DPRD Kepri, tak ada satupun yanng hadir di sini,” ujanya

Aksi sempat memanas dan terjadi percekcokan antara pihak kepolisian dan para pengunjuk rasa, pasalnya pengunjuk rasa ingin masuk ke dalam dan menggelar sidang rakyat, namun tidak diizinkan pihak kepolisian.

Kordinator Lapangan Aliansi Darurat Demokrasi Indonesia, Adiya Prama Rivaldi menegaskan, dalam aksi ini pihaknya menyampaikan enam pernyataan sikap mereka.

1. Mendesak DPR RI untuk menghentikan produk Undang-Undang yang saat ini dibahas  di Badan Legislasi karena dinilai cacat hukum dan tidka memenuhi asas konstitusi bernegara
2. Meminta DPRD Kepri mengawal dan menolak RUU Pilkada sampai draf KPU disahkan
3. Menolak keras politik dinasti yang merusak tatanan bernegara
4. Mendesak DPR RI untuk patuh terhadap keputusan MK nomor 60/PUU-XXII/2024
5. Mendesak DPR RI untuk patuh terhadap segala produk Undang-Undang dan tidak melanggarnya
6. Mendesak KPU RI untuk mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi nomor 60/PUU-XXII/2024.

“Apabila usul ditolak tanpa ditimbang, suara dibungkam tanpa alasan, dituduh subversif dan mengganggu keamanan, maka ada satu kata, lawan!” tegas Adiya.

Baca juga: AJI Kecam Represi Aparat saat Unjuk Rasa di Kantor DPRD Jateng

Sementara itu, Kabag Setwan DPRD Kepri, Isnaini Bayu Wibowo, yang menemui massa menyampaikan akan meneruskan aspirasi massa kepada pimpinan.

“Terima kasih sebelumnya, kami akan sampaikan aspirasinya nanti,” ujar Bowo. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News