Bupati Bintan Pastikan Pelantikan Eselon II Telah Dapat Izin Kemendagri

Bupati Bintan
Bupati Bintan Roby Kurniawan melantik Pejabat Eselon II Pemkab Bintan. (Foto: Ardiansyah)

BINTAN – Bupati Bintan, Roby Kurniawan, memastikan pelantikan dua pejabat Eselon II untuk mengisi kekosongan Kepala Dinas Komunikasi dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup telah mendapat persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Senin sore 9 September 2024.

Roby mengatakan, selain sudah mendapatkan surat izin dari Kemendagri, Pemkab Bintan juga telah mendapat izin pelantikan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

“Kita sudah mendapat izin KASN dan juga izin dan Kemendagri. Kalau kita tidak dapat izin, ya kita tidak bisa melanjutkan pelantikan. Suratnya sudah kita sampaikan ke rekan-rekan Bawaslu,” lanjutnya.

Ia menambahkan, setelah adanya pelantikan untuk mengisi kekosongan, kedua pejabat yang baru dilantik harus segera beradaptasi dan pelayanan terbaik.

Baca juga: Bupati Bintan Lantik Kadiskominfo dan Kadis Lingkungan Hidup

Sebelumnya diberitakan, Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan, Sabrima Putra mengatakan, akan ada sanksi pidana dan sanksi denda jika pelantikan yang dilakukan tidak mendapat izin dari Kemendagri.

Hal itu dikarenakan, enam bulan menjelang Pilkada, sesuai pasal 71 yang mana Kepala Daerah tidak dapat melantik, merotasi dan mutasi pejabat, enam bulan pada masa Pilkada.

“Kalau secara aturan, tidak boleh ada pelantikan enam bulan mendekati Pilkada. Kalau tidak ada izin, maka ada sanksinya yakni sanksi pidana dan sanksi denda. Jadi sanksinya include jika tidak ada izin,” tutupnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News