Polisi Tangkap Pelaku Penimbunan BBM Jenis Minyak Tanah Subsidi di Batam

Barang bukti 14 jeriken BBM jenis minyak tanah yang diamankan dari pelaku penimbunan di Batam oleh Ditpolairud Polda Kepri. (Foto:Dok/Humas Polda Kepri)

BATAM – Jajaran Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan seorang pria berinisial SR, yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis minyak tanah.

Kabidhumas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pelaku ditangkap saat membawa 10 jerigen minyak tanah menggunakan mobil sedan di wilayah Tanjung Gundap, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Jumat 13 September 2024.

“Setelah menerima laporan masyarakat terkait penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM subsidi di Tanjung Gundap, petugas bergerak menuju lokasi dan melakukan pengembangan,” ujar Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Ahad 15 September 2024.

Sekitar pukul 13.14 WIB, petugas melihat sebuah mobil sedan Toyota Corona putih dengan nomor polisi BP 1715 ZT yang diduga digunakan untuk mengangkut minyak tanah.

“Petugas melakukan pengejaran, dan menghentikan mobil yang dikendarai pelaku SR tersebut,” sambung Zahwani Pandra.

Selain mengamankan pelaku, petugas turut mengamankan 10 jerigan minyak tanah yang diangkut oleh pelaku dari Pulau Temoyong menggunakan speed boat.

Berdasarkan hasil pengembangan pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan baranh bukti lainnya berupa 4 jerigen dan 61 botol air mineral berisi minyak tanah, 2 unit ponsel dan 1 unit Kapal speed boat bermesin 15 PK merk Yamaha.

“Total ada 14 jerigen minyak tanah yang diamankan dari tangan pelaku,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, lanjut Pandr, pelaku dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

“Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda Rp60 miliar,” tutupnya.