BATAM – Polisi ciduk komplotan pelaku jambret yang meresahkan warga Kota Batam berinisial SO (23), RP (23), dan WO (19). Ketiganya melancarkan aksi jambret dengan berkeliaran di Kota Batam menggunakan sepeda motor.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu menjelaskan, penangkapan ini bermula pada Rabu, 11 September 2024, sekitar pukul 13.00 WIB, saat SO dan RP memulai aksinya dari kos-kosan di daerah Jodoh dengan berkeliling menggunakan motor Yamaha Mio.
“Saat itu mereka menyasar wilayah Sekupang, namun belum menemukan target yang diincar,” kata Kombes Pol Heribertus Ompusunggu.
Dalam aksinya keduanya membagi tugas, yakni SO mengendarai motor dan RP sebagai eksekutor jambret yang merampas barang korban. Setelah berjam-jam keliling tak menemukan korbannya, mereka akhirnya menuju Batam Centre.
Hingga sekitar pukul 16.00 WIB, di Jalan PLN, kedua pelaku melihat korban yang sedang mengendarai motor dengan menyandang tas selempang.
Baca juga: Nekat Curi Motor, Perempuan Ini Tak Berkutik Ditangkap Polisi
“Mereka lalu membuntuti korban hingga ke Perumahan Tunas II Orchard Park, lalu memepet dari sebelah kanan, dan menarik paksa tas hingga korban jatuh dari motornya,” sambung Heribertus.
Dari aksinya itu, pelaku berhasil merampas tas korban yang berisikan uang tunai Rp300 ribu, dua unit ponsel, KTP, SIM, STNK, ATM, dan kartu BPJS.
“Barang-barang tersebut kemudian dibuang di gorong-gorong dekat Ruko Simpang Polsek Lubuk Baja,” tambahnya.
Setelah itu, lanjut Heribertus, kedua unit ponsel dan uang tunai diambil pelaku SO dan RP salah satunya dijual kepada tersangka WO dengan harga Rp700 ribu.
Baca juga: Cabuli Anak Tiri Berulang Kali, WN Singapura Ditangkap di BatamĀ
Korban pun melaporkan kejadian itu ke polisi. Mendapat laporan itu, tim Opsnal Satreskrim Polresta Barelang langsung bergerak cepat.
Pelaku penadah WO, berhasil ditangkap di Batu Ampar. Sementara pelaku SO dan RP ditangkap di Jodoh berikut motor yang digunakan untuk melancarkan aksi jambretnya tersebut.
“Menariknya, SO dan RP baru saja keluar dari penjara 25 hari sebelum kejadian,” ungkapnya.
“Ketiga pelaku kini dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang membawa ancaman hukuman 12 tahun penjara,” terang Heribertus.
Atas kejadian ini, Kombes Pol H. Ompusunggu mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada saat berkendara, terutama tidak menggunakan atau meletakkan ponsel di tempat terbuka saat di jalan.