Arif Firmansyah Divonis 13 Tahun Perkara Korupsi dan TPPU di BPR Bestari Tanjungpinang

BPR Bestari Tanjungpinang
Majelis hakim membacakan putusan terdakwa Arif Firmansyah di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang. (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

TANJUNGPINANG – Terdakwa Arif Firmansyah divonis hakim selama 13 tahun penjara di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa 24 September 2024.

Terdakwa selaku mantan Pejabat Eksekutif (PE) di BPR Bestari Tanjungpinang dinyatakan bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di perusahaan milik Pemkot Tanjungpinang tersebut. Jumlah hukuman itu adalah akumulasi dari perkara yang menjeratnya.

Vonis itu dibacakan Hakim Ketua Ricky Ferdinand didampingi Hakim Anggota Fausi dan Saiful Arif. Ricky menyatakan terdakwa Arif terbukti bersalah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair jaksa penuntut umum. Terdakwa melanggar dalam Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Repblik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun penjara dan denda Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama tiga bulan,” kata Ricky.

Ricky juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa membayar uang pengganti sebesar Rp5,7 miliar paling lama dalam sebulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar uang pengganti tersebut harta bendanya dapat disita dan dilelang jaksa penuntut umum untuk menutupi uang pengganti tersebut.

“Apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan kurungan selama tiga tahun,” ujarnya.

“Kemudian masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari amar putusan,” kata Ricky lagi.

Sementara dalam perkara TPPU, Ricky menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menyakinkan melakukan TPPU sebagaimana dalam dakwaan primair jaksa penuntut umum dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama satu bulan,” katanya.

Baca juga: Jaksa Tuntut Terdakwa Arif 13 Tahun Penjara Perkara BPR Bestari Tanjungpinang

Setelah mendengar putusan itu, terdakwa Arif yang didampingi penasihat hukumnya Rian Hidayat dan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Sari Lubis sama-sama menyatakan sikap pikir-pikir. (mba/*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News