Kompolnas Harap Hakim Tolak Praperadilan 9 Mantan Anggota Satres Narkoba Polresta Barelang

Kompolnas
Komisoner Kompolnas, Poengky Indarti. (Foto: Dok. Kompolnas RI)

BATAM – Komisi Kepolisian Nasional (Komplnas) berharap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam menolak permohonan praperadilan yang diajukan sembilan mantan anggota Satres Narkoba Polresta Barelang atas sah tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan Polda Kepulauan Riau (Kepri).

Hal tersebut diungkapkan Komisoner Kompolnas, Poengky Indarti. Ia menilai, proses lidik dan sidik dilakukan Polda Kepri dalam kasus penyalahgunaan wewenang penyisihan barang bukti sabu seberat 1 kilogram tersebut sudah profesional.

“Kami berharap majelis hakim sidang praperadilan menolak permohonan mereka. Hal ini karena kami melihat dalam melaksanakan lidik sidik, Polda Kepri sudah profesional dengan dukungan scientific crime investigation (SCI), sehingga hasilnya tak terbantahkan,” ujar Poengky, Jumat 27 September 2024.

Menurutnya, kasus penyalahgunaan wewenang yang dilakukan 10 mantan anggota Satres Narkoba Polresta Barelang termasuk mantan Kasatres Narkoba Polresta Barelang, Kompol Satria Nanda, merupakan suatu kejahatan luar biasa yang sangat memalukan dan merupakan bentuk pengkhianatan kepada institusi Polri.

“Mereka sudah tahu bahwa narkoba itu merupakan kejahatan luar biasa dan musuh bersama seluruh masyarakat, kenapa malah disalahgunakan untuk disisihkan dari barang bukti dan dijual ke bandar narkoba,” sesalnya.

Poengky menyebut pihaknya mendukung penuh upaya yang telah dilakukan Polda Kepri dalam kasus ini dan mengapresiasi ketegasan yang dilakukan oleh Kapolda Kepri beserta jajaran.

“Untuk proses pidana yang sedang berjalan, kami meminta agar hukumannya diperberat. Kami juga mendorong agar mereka dijerat dengan pasal TPPU (tindak pidana pencucian uang), karena kami menduga adanya transaksi narkoba identink dengan pencucian uang,” ucapnya.

Lebih lanjut, Poengky menilai, permohonan praperadilan yang diajukan sembilan mantan anggota Satres Narkoba Polresta Barelang yang menggugat Kapolri dan Kapolda Kepri sebagai sesuatu yang berlebihan dan membuang-buang waktu.

Selain itu, ia menduga hal tersebut juga merupakan bentuk upaya untuk memperlambat proses hukum yang menghalang-halangi proses hukum pokok perkara.

“Meskipun praperadilan merupakan hak mereka juga, tapi itu justru malah mempermalukan diri mereka sendiri. Kalau mereka punya jiwa ksatria, mereka mengaku bahwa mereka bersalah dan wajib dihukum,” ujarnya.

“Kami berharap kalau mereka mencari cara untuk menghindari proses hukum, agar dijerat juga dengan pasal obstruction of justice,” sambung Poengky.

Baca juga: 9 Mantan Anggota Satres Narkoba Polresta Barelang Ajukan Praperadilan ke PN Batam

Pihaknya berharap hakim PN Batam dapat memberikan keputusan yang adil dalam kasus ini.

“Kami juga berharap agar kasus ini dapat disampaikan secara transparan kepada publik. Masyarakat berhak untuk tahu secara jelas terkait kasus ini dan tindakan hukum apa yang diberikan kepada para pelanggar,” kata Poengky.

Adapun sembilan nama pemohon praperadilan yakni Iptu Shigit Sarwo, Ipda Fadillah, Brigpol Maruf, Bripka Aryanto, Bripka Alex Chandra, Bripka Jaka Surya, Bripka Rahmadi, Bripka Junaidi Gunawan, dan Aiptu Wan Rahmat Kurniawan. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News