Ini Klarifikasi Bawaslu Batam Soal Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Oknum Camat Batu Ampar

Camat dan lurah di Batam berfoto bersama calon Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra. (Foto:Dok/Istimewa)

BATAM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Batam mulai mengklarifikasi soal dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara yang melibatkan Camat Batu Ampar, Ridwan Nur Salatsa.

Ketua Bawaslu Kota Batam, Antonius Itoloha Gaho mengatakan, pihaknya telah melakukan kajian terhadap laporan yang diterima pihaknya, Jumat 04 Oktober 2024 lalu yang telah memenuhi syarat materil dan formil.

“Laporannya sudah kita register. Hari ini akan kita lakukan klarifikasi terhadap pelapor, terlapor dan pihak-pihak terkait yang bisa mendukung bukti-bukti dari laporan tersebut,” ujar Antonius Itoloha Gaho, Senin 07 Oktober 2024.

Antonius mengatakan, laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN nomor 06 tersebut tidak hanya melibatkan Camat Batu Ampar sebagai pihak terlapor, namun juga melibatkan Sekretaris Camat Batu Ampar Ulik Mulyawan, Lurah Kampung Seraya Rasyid Hidayat, Lurah Batu Merah Donny Syarnaini, Lurah Sungai Jodoh M Richo Tambusai, dan Lurah Tanjung Sengkuang, Muhammad Ali Kindi Ambiya.

“Terkait kejadiannya kapan, itu masih belum bisa pastikan. Oleh karena itu, kita perlu lakukan pendalaman lebih lanjut,” sambung Antonius.

Berdasarkan informasi yang dihimpun ulasan.co, laporan tersebut disampaikan oleh Ketua Relawan Barisan Rakyat Nuryanto Hardi Hood Golongan Muda (Bernadi Muda) Kota Batam, Binsar H Pasaribu.

Dalam laporan itu, pihak pelapor menyerahkan bukti berupa foto yang memperlihatkan calon Wakil Wali Kota Batam nomor urut 2, Li Claudia Chandra berfoto bersama camat dan lurah dengan latar belakang baliho kampanye paslon Wali Kota Batam.