Bapenda Batam Akan Sikat Hotel Penunggak Pajak

Bapenda Batam
Salah satu sepanduk peringatan yang dipasang Bapenda di salah satu hotel di Batam. (Foto: Dok/Bapenda Batam)

BATAM – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Batam, Kepulauan Riau, akan terus mengambil langkah tegas terhadap hotel-hotel yang menunggak pajak di daerah tersebut.

Sekretaris Bapenda Batam, M Aidil Sahalo, mengungkapkan pihaknya telah menegur hotel penunggak pajak dengan memasang spanduk. Salah satu hotel yang sempat menjadi objek pemasangan sepanduk Bapenda Batam adalah Daviena Boutique Hotel. Pada sepanduk yang terpasang tertulis peringatan/teguran objek pajak ini belum melunasi pajak daerah, jika dalam waktu tujuh hari tidak melunasi tunggakan akan dilakukan langkah penindakan sesuai peraturan yang berlaku.

“Memang benar, kami memasang sepanduk di Daviena Boutique Hotel karena mereka menunggak pajak. Namun, setelah kami pasang sepanduk pada hari Kamis, mereka segera datang untuk melakukan klarifikasi pada hari Jumat. Mereka juga telah menandatangani berita acara dan berkomitmen untuk melunasi tunggakan pajak mereka,” ungkap Aidi kepada ulasan.co, Senin 7 Oktober 2024.

Setelah mendapatkan klarifikasi dan komitmen pembayaran dari Daviena, Bapenda pun segera menurunkan sepanduk tersebut.

“Biasanya, Bapenda memberikan waktu tujuh hari bagi hotel yang menerima peneguran untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya,” jelasnya.

Tak hanya Daviena, Aidil menjelaskan bahwa ada beberapa hotel lain yang juga menjadi sasaran peneguran. “Kami juga telah memasang sepanduk di hotel lain, seperti Nagoya Plaza Hotel. Namun, hotel tersebut sedang mengalami sengketa pailit,” katanya.

Meski demikian, Aidil menegaskan pihaknya bertugas menindak hotel yang menunggak pajak. Selain itu, Bapenda juga memasang sepanduk peneguran di Nantongga Hotel.

“Kami harus melaksanakan tugas ini. Sepanduk akan tetap terpasang sampai ada kejelasan dari sidang terkait situasi Nagoya Plaza,” jelasnya.

Sebelumnya, dilansir dari Instagram resmi Bapenda Kota Batam, Bapenda bersama Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kamis 3 Oktober 2024, kembali melakukan pemasangan spanduk peringatan atau teguran terhadap objek pajak yang belum melunasi pajak daerah.

Baca juga: Bapenda Batam Perluas Kanal Pembayaran Pajak Daerah Lewat QRIS

Pemasangan spanduk kali ini ditujukan kepada Wajib Pajak Davienna Boutique Hotel yang beralamat di Komp. Srijaya Abadi Blok K No. 2-10, Lubuk Baja, Kota Batam.

Hal tersebut dilakukan dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menjalankan Peraturan Walikota Batam No. 10 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pajak Barang dan Jasa Tertentu, Wajib Pajak diharapkan segera melunasi tunggakan pajak daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Batam, Raia Azmansvah, menjelaskan bahwa pemasangan spanduk peringatan kali ini telah melewati prosedur yang ada, sama seperti penunggak pajak sebelumnya.

Teguran pertama hingga ketiga telah disampaikan, dan Bapenda Kota Batam sudah bekerjasama dengan Kejaksaan Negeri Batam melalui Surat Kuasa Khusus (SKK). Namun, pihak Davienna Boutique Hotel belum juga melakukan pembayaran sesuai dengan total tunggakan pokok yang mencapai lebih kurang empat miliar.

Saat pemasangan spanduk peringatan, pihak manajemen turut menyaksikan dan berjanji untuk menyampaikan kejadian ini kepada pihak owner serta segera menghubungi Tim JPN Kejaksaan Negeri Batam atau Bapenda Kota Batam.

Diketahui, saat ini, Bapenda Kota Batam terus menginventarisir data tunggakan pajak daerah lainnya untuk diberikan peringatan serupa. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News