Hukum  

Komnas HAM Punya Wewenang Panggil Paksa Pimpinan KPK, Tapi..

Foto : Antara

Jakarta – Pihak Komnas HAM akan kembali memanggil pimpinan KPK untuk dimintai keterangan terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) alih status pegawai KPK menjadi ASN pekan depan.

“Bagaimana kalau pimpinan KPK dan lain-lain nggak mau datang? Apakah Komnas HAM mendapat informasi yang komprehensif atau tidak? Kami pastikan cara kerja kami mendapatkan informasi yang komprehensif,” kata komisioner Komnas HAM Choirul Anam saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (9/6/2021).

Anam menuturkan Komnas HAM memiliki kewenangan melakukan pemanggilan paksa. Namun hal itu, kata Anam, belum akan digunakan. Pihaknya masih memberikan kesempatan kepada pimpinan KPK dan pihak lain untuk menyampaikan keterangan.

“Kami memilihnya memberikan kesempatan kepada semua pihak, termasuk kepada pimpinan KPK maupun pihak lain, untuk memberikan keterangan perspektifnya di situ. Apakah ketika mereka nggak datang, terus kita gunakan kewenangan Komnas HAM dengan upaya paksa yang itu diatur dengan UU 39, pemanggilan dengan upaya paksa memiliki nilai plus-minus,” tuturnya.

“Tetapi kami berkeyakinan bahwa proses yang saat ini kami lampaui, penggunaan upaya paksa belum akan digunakan, dan kami kira itu tidak efektif untuk segera mengembangkan kasus ini. Tapi kewenangan itu ada,” sambungnya.

Anam mengatakan pihaknya mendapatkan lebih banyak informasi dari para pegawai KPK, baik yang lolos maupun tak lolos TWK. Dia memastikan keterangan itu akan diuji secara objektif.

“Misalnya apakah Komnas HAM juga mendapatkan keterangan dari pegawai KPK yang lolos, kami dapat, lebih banyak. Apakah nanti keterangan serta merta ditelan sama Komnas HAM, ditaruh dalam konstruksi peristiwa dan disimpulkan, tidak. Komnas HAM mengujinya dengan dokumen dan mengujinya dengan kesaksian lain, dan dengan cara objektif. Karena Komnas HAM, satu harus menunjukkan sikap independensinya, harus menunjukkan kehormatannya sebagai lembaga HAM,” ujarnya.

Lebih lanjut Anam mengatakan Komnas HAM juga akan memanggil sejumlah ahli untuk dimintai keterangan. Pemanggilan ahli akan dilakukan apabila pemeriksaan faktual telah selesai.

“Kalau minggu depan pemeriksaan faktual selesai, setelah itu akan panggil ahli. Karena kalau panggil ahli, pemeriksaan faktual belum selesai, takutnya info yang kita dapat tidak sempurna hanya menguji faktual itu kepada ahli juga ahlinya informasinya jadi lemah. Lebih dari dua hal yang kita panggil,” imbuhnya.

Seperti diketahui, pimpinan KPK selaku pihak teradu dijadwalkan untuk dimintai keterangan pada Selasa (8/6). Namun pimpinan KPK, yang terdiri atas Firli Bahuri, Alexander Marwata, Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, dan Lili Pintauli Siregar, tak hadir.

Melalui Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, pimpinan KPK enggan hadir karena ingin meminta penjelasan lebih dulu soal hak asasi apa yang dilanggar pada TWK. Pimpinan KPK merasa proses TWK tidak ada masalah karena merupakan amanah undang-undang.

“Tindak lanjut surat dimaksud, Senin, 7 Juni 2021, pimpinan KPK telah berkirim surat kepada Komnas HAM untuk meminta penjelasan lebih dahulu mengenai hak asasi apa yang dilanggar pada pelaksanaan alih status pegawai KPK,” kata Ali kepada wartawan. *

Pewarta : Detik
Editor : MD Yasir