KARIMUN – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) telah menyerahkan hasil kajian dugaan pelanggaran netralitas Pilkada yang dilakukan lima ASN Kabupaten Karimun kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karimun, Eko Purwandoko mengatakan, kelima ASN tersebut masing-masing berinisial AZ, HD, NM, DS dan RB.
“Untuk dugaan pelanggaran netralitas lima ASN kemarin sudah kita rekomkan ke BKN,” kata Eko, Sabtu 9 November 2024.
Untuk tiga kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN sebelumnya ditemukan di Pulau Kundur dan dua kasus di Pulau Karimun.
Adapun para ASN tersebut diduga melanggar netralitas Pilkada karena ikut dalam kampanye pasangan calon kepala daerah. “Lokasinya di Kundur dan Karimun, pelanggarannya menyangkut dalam Pilkada,” ujarnya.
Baca juga: Kabag Tapem Karimun Dilaporkan Lagi ke Bawaslu, Kini Terkait Intimidasi dan Pengancaman
Dengan begitu proses selanjutnya akan ditangani BKN dan tidak lagi berada di Bawaslu. Berdasarkan aturan yang berlaku, Bawaslu tidak dapat memberikan sangsi terhadap ASN, karena kewenangannya berada di Menpan RB.
Selain kelima ASN itu, sebelumnya Bawaslu juga telah mengeluarkan rekomendasi satu dugaan pelanggaran netralitas ASN di Pulau Karimun Besar kepada BKN RI.
Karena adanya beberapa temuan tersebut, Eko mengimbau agar para ASN harus bisa menjaga netralitas dengan tidak ikut berkampanye ataupun berpolitik praktis. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News