Menang Gugatan Rekonvensi di PN Tanjungpinang, Dian Pemilik Rumah Sah

Tim Kuasa Hukum
Tim kuasa hukum Dian Novita, Rijalun Sholihin Simatupang, S.H., Ade Irawan, S.H., Rivaldhy Harmi, S.H., M.H., Mazahir Ismail, S.H. M.Kn. dan Mohammad Indra Kelana, S.H. (Foto: Andri Dwi Sasmito)

TANJUNGPINANG – Tim Kuasa Hukum Dian Novita Sitompul memenangkan gugatan balik atau rekonvensi di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang terkait kepemilikan rumah di Perumahan Griya Senggarang Blok C, Nomor 02, Kelurahan Air Raja, Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri).

Hal itu tertuang dalam Putusan Gugatan Perdata Nomor 32/ Pdt.G/ 2024/ PN TPG pada Selasa 5 November 2024.

Tim Kuasa Hukum terdiri dari Rijalun Sholihin Simatupang, S.H., Ade Irawan, S.H., Rivaldhy Harmi, S.H., M.H., Mazahir Ismail, S.H. M.Kn. dan Mohammad Indra Kelana, S.H. merasa bersyukur dengan putusan tersebut.

Sebelumnya, gugatan diajukan oleh seorang nasabah BRI berinisial S yang merasa keberatan. Pasalnya, sertifikat hak milik atas tanah dan rumah dibelinya secara lelang oleh pembeli Dian Novita Sitompul.

“Kami sangat bersyukur atas putusan ini yang mana sangat mencerminkan nilai-nilai keadilan. Klien kami yang sebelumnya diadukan sebagai tergugat IV merupakan pembeli beriktikad baik sebagai pembeli rumah lelang BRI dan telah melalui prosedur yang diatur oleh undang-undang,” kata Ade, Senin 11 November 2024.

Kemenangan perkara gugatan perdata  di PN Tanjungpinang  bermula  dari pihak nasabah yang keberatan, karena rumahnya dilelang BRI.

“Memang undang-undang kita mengatur pangadilan tidak boleh menolak setiap gugatan yang masuk. Walaupun sebenarnya boleh jadi gugatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Cuma hak semua warga negara Indonesia, perkara harus diuji dulu dalam sidang perdata di pengadilan,” ucapnya.

Setelah menang di PN Tanjunginang, pihak pemenang dari gugatan ini yang juga merupakan pembeli lelang merasa belum ada pertimbangan untuk melanjutkan banding. Sebab, hasil putusan yang memenangkan ini sudah sesuai harapan.

Ade berharap kepada pihak-pihak dalam perkara ini ikhlas atas proses hukum yang sudah berlalu.

“Banding itu tergantung pihak penggugat atau tergugat rekonvensi yang didampingi oleh Kuasa Hukum Pak Iwan,” katanya.

Di tempat sama, Rijalun menambahkan, sebagai seorang advokat/ pengacara/ kuasa hukum juga berkewajiban memberikan edukasi ke masyarakat tentang ketentuan yang benar. Bukan sebaliknya, demi membela klien walaupun tidak memiliki dasar yang kuat tetap dipaksakan untuk sidang

“Ini akan membuat masyarakat menjadi bingung, dan takut apabila ingin membeli rumah melalui jalur lelang bank. Jadi tim kuasa hukum berusaha menjernihkan, kalau membeli rumah dari objek lelang itu resmi dan sah berdasarkan hukum,” katanya.

“Sebelum dimulainya gugatan ke Pengadilan Negeri, klien sudah berusaha mau mengupayakan secara kekeluargaan. Bahkan mau memberikan sagu hati, karena lelang sudah sesuai prosedur hukum. Cuma justru ditolak dan malah mengajukan gugatan,” ucap Rijalun.

Indra menambahkan, bahwa perkara itu memang diputus sudah sesuai dengan fakta hukum. Kliennya selaku tergugat IV yang digugat dalam perkara memang sudah layak menjadi pemilik rumah yang sah dan berdasarkan hukum.

Bahwa kliennya selaku pembeli lelang dari BRI sebelumnya sudah membeli melalui prosedural yang sesuai dari DJKN Kementerian Keuangan dengan pejabat lelang di KPKNL di Batam.

“Klien kita beli. Ada risalah lelangnya. Resmi. Wajar dimenangkan dalam gugatan rekonvensi. Sebelumnya tergugat IV lalu ketika kami gugat balik sebagai penggugat rekonvensi pengadilan mengabulkan,” kata Indra.

Baca juga: PN Tanjungpinang Eksekusi Pengosongan Rumah di Griya Senggarang

Putusan perkara ini sebelumnya menguatkan hasil dari pelaksanaan eksekusi pengosongan atas objek perkara yang dilakukan beberapa bulan lalu oleh PN Tanjungpinang.

Sebelumnya rumah lelang itu menjadi objek sengketa lantaran nasabah yang telah mengagunkan rumah tersebut sebagai hak tanggungan kepada BRI tidak melunasi pinjamannya.

“Akhirnya, melalui pejabat lelang KPKNL dan Kementrian ATR/BPN sertifikat rumah atas nama nasabah itu diganti nama menjadi pembeli lelang yang sah saat ini,” katanya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News