Kasus Dugaan Pelanggaran Kabag Tapem Karimun Diteruskan ke Penyidik Kepolisian

Kabag Tapem Pemkab Karimun
Suasana di depan kantor Bawaslu Karimun saat Kabag Tapem Karimun, Zulkairi dilaporkan. (Foto: Elhadif Putra)

KARIMUN – Penanganan kasus dugaan pelanggaran yang menyeret Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Kabag Tapem) Kabupaten Karimun, Zulkhairi, diteruskan ke penyidik Polres Karimun dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Hal tersebut diputuskan dalam Rapat Pleno Bawaslu Kabupaten Karimun berdasarkan hasil pembahasan kedua bersama Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Kasus yang diteruskan ke penyidik kepolisian adalah dugaan tindak pidana pemilihan yang terindikasi dilakukan Zulkhairi.

Adapun aturan dugaan pelanggaran tindak pidana pemilihan pada kasus ini adalah l Pasal 71 ayat (1) Juncto Pasal 188 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan  Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang Menjadi Undang-Undang.

“Kajian dan laporan hasil penyelidikan, maka diputuskan di dalam rapat pleno Bawaslu Kabupaten Karimun bahwa ditingkatkan ke tahap penyidikan dan diteruskan ke penyidik Polres Karimun,” kata Anggota Bawaslu Kabupaten Karimun, Nurul Izahturahmi, Rabu 13 November 2024.

Sementara kepada BKN RI, Bawaslu Kabupaten Karimun merekomendasikan terkait dugaan pelanggaran peraturan yang merujuk kepada pasal 9 ayat (2) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Pasal 5 huruf n angka 5 dan angka 6 Juncto Pasal 14 Huruf i angka 3 dan 4 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Nurul mengatakan, pihaknya telah melakukan penanganan atas laporan dugaan pelanggaran pemilihan yang disampaikan langsung kepada Bawaslu Karimun, dengan nomor penyampaian laporan 02/PL/PG/Kab/10.03/XI/2024 dan 03/PL/PG/Kab/10.03/XI/2024 pada tanggal 04 November 2024.

Selanjutnya pada tanggal 6 November lalu, Bawaslu Kabupaten Karimun juga menerima pelimpahan laporan dugaan pelanggaran pemilihan dari Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau dengan nomor penyampaian laporan 03/PL/PG/Prov/10.00/XI/2024.

“Ketiga laporan, baik yang diterima langsung Bawaslu Kabupaten Karimun maupun yang diterima Bawaslu Provinsi Kepulauan Riau mengandung subtansi yang sama serta terlapor yang sama,” sebut Nurul.

Ditambahkan Nurul, pihaknya menindaklanjuti dengan menyusun kajian awal yang memutuskan laporan tersebut. Apakah telah memenuhi syarat formil dan materil, serta terdapat dugaan pelanggaran yaitu dugaan tindak pidana pemilihan dan dugaan pelanggaran peraturan perundang-undang lainnya.

“Laporan tersebut dilakukan Registrasi dengan Nomor 01/Reg/LP/PG/Kab/10.03/XI/2024, 02/Reg/LP/PG/Kab/10.03/XI/2024 dan 03/Reg/LP/PG/Kab/10.03/XI/2024,” sambung Nurul.

Disebutkan Nurul, usai registrasi, pihaknya menindaklanjuti dengan melaksanakan pembahasan pertama bersama Gakkumdu yang terdiri dari Bawaslu, Polres dan Kejaksaan Negeri Karimun.

Setelah dilakukan pembahasan pertama, lalu dilakukan tahapan klarifikasi atau permintaan keterangan terhadap pelapor, terlapor, saksi dan ahli.

“Pasca dilakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait, Bawaslu Kabupaten Karimun melakukan kajian mendalam terhadap fakta-fakta keterangan dan alat bukti. Langkah selanjutnya dilakukan pembahasan edua bersama Gakkumdu untuk menentukan apakah telah memenuhi unsur tindak pidana pemilihan,” jelas Nurul.

Kemudian berdasarkan hasil pembahasan kedua bersama Gakkumdu, pleno Bawaslu Karimun memutuskan untuk meningkatkan ke tahap penyidikan.

Awal Mula Kasus

Munculnya dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan Zulkhairi disebabkan beredarnya sebuah video berisi foto dan rekaman suara di media sosial.

Diduga suara pada video berdurasi 32 detik tersebut adalah milik Kabag Tapem Sekretariat Daerah Kabupaten Karimun, Zulkhairi.

Sementara foto yang menjadi latar rekaman suara adalah Zulkhairi  Kepala Cabang DKP (Dinas Kelautan dan Perikanan) Karimun Provinsi Kepri, Faizal.

Di dalam rekaman suara terdengar ada pertanyaan kepada lurah di Kabupaten Karimun tentang arah pilihan untuk Pilkada Kepri.

“Cari yang pasti aja Pak Lurah.
Pak Lurah ini saya keluar sebentar, ada teman-teman dari Mabes Polri makanya saya yang bergeser.
Itu sungai Pasir, Baran Kota, Meral Timur, kemudian Parit Benut. Arahnya kemana ya Pak Lurah ya. Maksudnya tegak lurus nggak ke Pak Gubernur Ansar. Saya mau pastikan dulu,” ujar suara yang diduga milik Zulkhairi.

Kemudian Zulkhairi kembali dilaporkan ke Bawaslu terkait dugaan intimidasi dan pengancaman terhadap Lurah Sungai Pasir, Kecamatan Meral, Kabupaten Karimun, Ajmain.

Dijelaskan Ajmain, Zulkhairi mendatangi Kantor Lurah Sungai Pasir, pada Kamis 7 November 2024, sekira pukul 09.00 WIB.

“Pak Kabag Tapem datang ke kantor. Waktu itu saya sedang menghadiri pelantikan KPPS se-Kecamatan Meral,” kata Ajmain di Kantor Bawaslu Karimun.

Diceritakan Ajmain, Zulkhairi memintanya membuat pernyataan telah menyebarkan rekaman suara yang menyebar di media sosial. Dimana dalam rekaman tersebut, diduga Zulkhairi melanggar netralitas ASN di Pilkada Kepri.

Ajmain menolak karena merasa tidak menyebarkan percakapan rekaman itu.

Emosi Zulkhairi tersulut dan kemudian mengancam Ajmain dengan akan melaporkan kasus ini ke Polda Kepri dengan pelanggaran Undang-Undang ITE. Tak hanya itu saja, Zulkhairi juga ikut mengancam keluarga dari Ajmain.

“Saya diminta mengakui voice note itu saya yang menyebarkan. Saya diancam beliau akan membawa kasus ini ke Polda. Sebelum itu beliau juga mengancam anak istri saya,” ujar Ajmain.

Baca juga: Bawaslu Karimun Naikkan Kasus Laporan Kabag Tapem ke Penyidikan

Zulkhairi juga menyampaikan telah menghubungi ajudan Kapolda Kepri, Irjen Pol Yan Fitri, untuk rencana pelaporan tersebut.

“Ancaman beliau akan tindak lanjuti ini ke Polda Kepri karena dia sudah telpon ajudan pak Yan Fitri katanya,” sebut Ajmain.

Kesal permintaan agar Ajmain membuat surat pernyataan ditolak, Zulkhairi juga menendang meja sebelum meninggalkan Kantor Lurah Sungai Pasir.

“Konsep pernyataan dia yang buat, saya diminta menyalin. Saya tidak mau, saya bilang ini menjerat saya. Istri saya disuruh menyaksikan. Saya tolak dia marah langsung menendang meja, lalu keluar dia,” papar Ajmain. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News