Pengamat: Bansos Hak Orang Miskin, Jangan Jadikan Kepentingan Pribadi

Pengamat kebijakan publik, Alfiandri. (Foto:Andri DS/Ulasan.co)

TANJUNGPINANG – Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH), Alfiandri mengatakan, penanggulangan kemiskinan salah satu dasar pemerintah memberikan bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat. Tentunya dasar tersebut diatur melalui regulasi dari pemerintah secara kongkrit.

“Mau tidak mau, ada interpensi dari pemerintah untuk penanggulangan melonjaknya angka kemiskinan, kerentanan dan kerawanan sosial,” kata Alfiandri di Tanjungpinang, Sabtu 23 November 2024.

Menurutnya, penyaluran bansos dilakukan pemerintah ada berasal dari sumber Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), dan tentu merupakan kewajiban hak orang miskin dan orang yang terdampak dari kebijakan pemerintah.

“Kalau hari ini dihentikan tidak terlepas dari Pilkada, bukan dikarenakan defisit di daerah tersebut,” ucapnya.

Penyaluran bansos dihentikan dikarenakan ada calon dari petahana yang maju sebagai kepala daerah.

“Dihentikan penyalurannya saat ini sangat wajar, karena sama-sama menjaga kondusifitas dalam proses demokrasi. Jangan sampai proses demokrasi diciderai oleh fasilitas yang dimiliki rezim,” tegasnya.

Sebelumnya kepala daerah gencar memberikan bansos kepada masyarakat, menurutnya, dikarenakan belum masuk masuk proses Pilkada di Provinsi Kepri. Jika terdapat satu foto kepala daerah dalam pembagian bansos, kemungkinan suatu kebijakan di pemerintah tersebut.

Misalkan, hanya ada foto Ansar Ahmad saja sebagai Gubernur Provinsi Kepri. Tapi, foto Wakil Gubernur Provinsi Kepri, Marlin tidak ada di paket bansos yang disalurkan ke masyarakat.

Padahal dana itu bukan dari pribadinya kepala daerah tersebut. Tetapi, sumber dana bansos berasal dari APBD. Hal itu tidak tidak benar dan tidak boleh dilakukan untuk kepentingan pribadi. Sebab pemerintah itu tidak hanya ada kepala daerah saja, tetapi ada juga wakil kepala daerah.

“Dengan cara itu (memasang foto sendiri di paket sembako) sangat menjijikan dalam memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi. Cara itu tidak elok,” terangnya.

Baca juga: Sekda Kepri Tegaskan Penyaluran Bansos Tak Terkait Pilkada 2024 

Seharusnya pembagian bansos harus satu paket antara kepala daerah dengan wakilnya. Kecuali diklarifikasi ke Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Kejaksaan, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), adalah murni uang pribadinya.

“Itu lain cerita, kalau uang pribadinya. Kalau uang pribadi, sebaiknya jangan menggunakan seragam kedinasan kepala daerah saat menyalurkan bansos ke masyarakat. Baik itu Pak Ansar maupun Pak Rudi nya,” sebutnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News