BINTAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menelusuri informasi dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan, Kepulauan Riau.
Ketua Bawaslu Bintan, Sabrima Putra mengatakan, temuan dugaan netralitas ASN berdasarkan informasi awal dari masyarakat yang menyampaikan adanya ASN Pemkab yang tidak netral di dalam What’sApp.
“Kami telah melakukan penelusuran dan akan dilakukan proses sesuai ketentuan yang berlaku terhadap satu temuan terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN melalui salah satu aplikasi media sosial,” kata Sabrima, Ahad 24 November 2024.
Ia menyabut, pihaknya berkomitmen untuk menelusuri dan memanggil ASN bersangkutan.
“Ini merupakan bentuk komitmen kami untuk menindaklanjuti segala bentuk laporan dan temuan terhadap dugaan pelanggaran Pilkada, maka dalam waktu dekat kita akan memanggil orang-orang yang terkait temuan ini untuk melakukan klarifikasi dan pengambilan keterangan,” ungkapnya.
Baca juga: Bawaslu Bintan Awasi Penertiban Alat Peraga Kampanye di Masa Tenang
Bawaslu berencana akan memanggil empat sampai lima orang untuk dimintai keterangan dugaan pelanggaran netralitas.
“Untuk pemberi informasi kami harus rahasiakan. Tapi kami akan panggil orang bersangkutan beserta beberapa orang lain untuk dimintai keterangan,” pungkasnya. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News