Polres Bintan Tangkap Kakek yang Cabuli Cucu Sendiri, Korban Diimingi Uang Rp7 Ribu

Personel Satreskrim Polres Bintan saat melakukan olah TKP di kediaman rumah korban pencabulan oleh kakeknya. (Foto:Dok/Humas Polres Bintan)

BINTAN – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) mengamankan seorang kakek berusia 58 tahun, yang tega mencabuli cucunya sendiri berusia 9 tahun di Kecamatan Bintan Timur.

Pelaku diamankan oleh personel Satreskrim Polres Bintan, 6 jam setelah abang korban membuat laporan, Sabtu 23 November 2024.

Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Prasojo mengatakan, pengungkapan kasus pencabulan anak dibawah umur tersebut setelah pelapor RA (19), yang merupakan abang korban berinisial DL (9) membuat laporan ke pihak kepolisian.

Menurut penjelasan RA, adiknya dicabuli kakeknya berinisial DA (58) yang merupakan mertua dari adik kandung ibu korban.

“Korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada ibu korban melalui video call WA,” kata Iptu Prasojo, Ahad 24 November 2024.

Ia menjelaskan, kejadian bermula saat korban pulang mengaji pada 22 November 2024. Kemudian pelaku membawa korban pulang ke rumahnya di perumahan Sei Lekop dan dibawa ke dalam kamar.

“Selanjutnya pelaku menjalankan aksi bejatnya tersebut terhadap korban, dengan iming-iming memberikan uang sebesar Rp7 ribu kepada korban,” jelas Iptu Prasojo.

Prasojo menambahkan, dari hasil penyelidikan pihaknya berhasil mengamankan pelaku di Pulau Tenggel, Desa Kelong Kecamatan Bintan Pesisir, dan langsung dibawa ke Mapolres Bintan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatan tersebut pelaku akan dikenakan sanksi penjara maksimal 15 tahun,” ungkapnya.