TNI AL Tangkap Pengedar Narkotika di Laut, Amankan Sabu 43,2 Gram Siap Edar dan Senapan Angin

TNI AL
Tim Fleet One Quick Responses (F1QR) Lantamal IV Batam kembali mengamankan satu orang terduga Pengedar Narkotika jenis sabu-sabu menggunakan speed boat berbahan fiber di perairan Pulau Keban, Senin 25 November 2024. (Foto: Dok Lantamal IV)

BATAM – Tim Fleet One Quick Responses (F1QR) Lantamal IV Batam kembali mengamankan satu orang terduga Pengedar Narkotika jenis sabu-sabu menggunakan speed boat berbahan fiber di perairan Pulau Keban, Senin 25 November 2024.

Dalam penggagalan tersebut Petugas TNI AL menemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 43,2 gram (gr) yang dibagi dalam paket siap edar diantaranya 1 paket seberat 27,9 gr, 1 paket 3,8 gr, 1 paket 2,5 gr, 1 paket seberat 0,8 gr, 5 paket 0,7 gr dan 3,5 gr, 6 paket 0,6 gr dan 3,6 gr, 2 paket 0,5 gr dan 1 gr, 1 paket 0,1 gr.

Selain menemukan barang haram tersebut petugas TNI AL juga mengamankan satu pucuk senjata senapan angin beserta satu kotak amunisi berisikan 31 Peluru serta satu unit boat fiber berwarna abu-abu lis warna hitam, satu mesin yamaha 15 PK yang dipergunakan pelaku sebagai sarana pengedaran narkotika.

Satu set bong alat hisap sabu, dua buah timbangan digital, satu buah handphone genggam, uang tunai sebesar Rp25.471.000 dan 20 dollar Singapura yang diduga hasil dari tindak kejahatan pengedaran narkotika tersebut.

Sebelum berhasil diamankan, Tim F1QR sempat mengeluarkan tembakan peringatan sebanyak 1 kali, selanjutnya tersangka berinisial SL (34) yang merupakan Warga Desa Keban Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun tersebut mengkandaskan boat di hutan bakau Pulau Keban.

Dari keterangan pelaku kepada petugas, tersangka mengaku mendapat barang haram tersebut dari Pulau Keban yang rencananya akan mengedarkan barangnya ke Pulau Moro.

Danlantamal IV Laksamana TNI Tjatur Soniarto menyebutkan, penangkapan ini perlu dilaksanakan pengembangan lebih lanjut apakah masih ada kaitannya dengan penyelundupan 2,6 Kg sabu yang berhasil digagalkan oleh TNI AL Posal Pulau Sambu dan Koramil 05/BLP pada tiga hari lalu, Sabtu 23 November 2024.

“Tersangka terindikasi merupakan sindikat pemasok dan pengedar narkoba yang sampai dengan saat ini masih marak dilakukan di wilayah Kepri. Hal ini karena Provinsi Kepri memiliki garis pantai yang panjang dengan banyak pelabuhan kecil dan dermaga tradisional yang sulit diawasi secara menyeluruh. Penyelundup maupun pengedar narkoba sering memanfaatkan perahu kecil atau kapal cepat untuk menyusup melalui jalur-jalur terpencil,” kata Danlantamal IV.

“Selain sebagai pengedar, pelaku juga merupakan pengguna barang haram tersebut, dibuktikan dengan pengecekkan urine dan hasilnya positif menggunakan narkotika jenis sabu. Ada indikasi bahwa tersangka merupakan pengedar narkoba kepada masyarakat P. Moro, P. Keban, para nelayan dengan modus operandi transaksi di tengah laut,” tegas Laksma Tjatur.

“Jika diasumsikan setiap gram dapat digunakan oleh empat orang maka 173 jiwa dapat terselamatkan berkat penggagalan narkotika hari ini,” tutup Danlantamal IV.

Baca juga: TNI AL Tangkap Warga Karimun Selundupkan 10 Kg Sabu dari Malaysia, Senjata Blank Gun Turut Diamankan

Penangkapan ini merupakan langkah nyata dan komitmen TNI AL dalam mendukung Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan dan menindak tegas segala bentuk peredaran narkotika.

Selain itu keberhasilan pengagalan penyelundupan narkotika oleh Lantamal IV sesuai dengan perintah Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali kepada seluruh prajurit Jalasena untuk terus meningkatkan kewaspadaan terhadap seluruh tindak pelanggaran di seluruh perairan Indonesia, seperti halnya penyelundupan narkotika.

Selanjutnya barang bukti narkotika jenis sabu beserta barang bukti lainnnya diserahkan kepada BNNP Kepri. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News