BINTAN – Ketua KPU Bintan Haris Daulay menyampaikan, sebanyak tujuh kecamatan memulai melakukan rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pilkada Serentak 2024, Kamis 28 November 2024. Kirim
Haris mengatakan, pelaksanaan penghitungan suara dilakukan masing-masing Panitia Penyelenggara Kecamatan (PPK).
“Untuk rekapitulasi di tingkat kecamatan dimulai hari ini. Baru tujuh kecamatan yang mulai,” kata Haris di aula kantor Camat Bintan Timur.
Ia menyebut, untuk rekapitulasi tiga kecamatan lain akan dilakukan Jumat 29 November 2024, yakni Kecamatan Bintan Pesisir sebanyak 13 TPS, Kecamatan Teluk Bintan 22 TPS, dan Kecamatan Tambelan 12 TPS.
“Sebenarnya rekapitulasi di Tambelan itu tanggal 30 November. Namun ada perubahan jadwal sehingga Tambelan merekapitulasinya sama dengan dua kecamatan lainnya besok,” katanya.
Ia menambahkan, rekapitulasi tingkat kecamatan ini harus selesai sampai dengan 3 Desember mendatang. Setelah rekapitulasi selesai di tingkat kecamatan akan dilanjutkan di tingkat kabupaten pada tanggal 5 hingga 7 Desember 2024.
“Jadwal itu estimasi saja. Apabila tidak ada kendala penyelesaian bisa lebih cepat,” katanya.
Baca juga: Ketua PPK Tanjungpinang Timur Larang Wartawan Meliput Rekapitulasi Penghitungan Suara
Adapun tujuh kecamatan yang melaksanakan rekapitulasi yaitu Kecamatan Bintan Timur 69 Tempat Pemilihan Suara (TPS). Kecamatan Bintan Utara 35 TPS, dan Kecamatan Teluk Sebong 29 TPS.
Kemudian Kecamatan Seri Kuala Lobam hasil 27 TPS, Kecamatan Toapaya 22 TPS, Kecamatan Gunung Kijang hasil 30 TPS dan Kecamatan Mantang 12 TPS. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News