JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin beberapa bank perekonomian rakyat (BPR) atau bank perekonomian rakyat syariah (BPRS), lantaran terindikasi melakukan praktik fraud.
Pada semester I tahun 2024 saja, tercatat BPR yang tutup jumlahnya sudah tiga kali lipat dibandingkan angka tahun 2023 lalu.
Kali ini pencabutan izin dilakukan OJK kepada PT BPR Kencana di Cimahi, Jawa Barat (Jabar). Pencabutan izin BPR Kencana oleh OJK dilakukan per 16 Desember 2024.
Bahkan ada 19 bank yang dinyatakan bangkrut, pada periode Januari-Desember 2024. Kepala OJK Jabar, Imansyah pun mengatakan bahwa pencabutan izin usaha PT BPR Kencana merupakan tindakan pengawasan pihaknya, demi menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.
“Pada 4 April 2024, OJK telah menetapkan PT BPR Kencana sebagai bank dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan karena memiliki rasio KPMM kurang dari 12 persen, Cash Ratio (CR) rata-rata selama 3 bulan terakhir kurang dari 5 persen, serta Tingkat Kesehatan (TKS) BPR memiliki predikat Tidak Sehat,” kata Imansyah dalam keterangan resminya, Selasa 17 Desember 2024 mengutip Sindo.
Selanjutnya, OJK menetapkan PT BPR Kencana dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi (BDR) dengan pertimbangan per 26 November 2024.
Selain itu, OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan, khususnya mengatasi masalah permodalan dan likuiditas, sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023, tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
Baca juga: Alfamart di Bintan Tidak Berdampak Penutupan
“Namun demikian, pengurus dan pemegang saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR,” sambung Imansyah.
Berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 140/ADK3/2024 tanggal 9 Desember 2024 tentang Penyelesaian Bank Dalam Resolusi PT BPR Kencana, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Kencana dan meminta kepada OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut.
Adapun OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Kencana, agar tetap tenang karena dana masyarakat di Perbankan termasuk BPR dijamin LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ketua Dewan Komisioner (DK) LPS, Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, setiap tahun ada sebanyak 6 hingga 7 BPR jatuh yang utamanya disebabkan oleh mismanagement oleh pemiliknya. Selain itu, OJK juga sudah memprediksi bahwa akan ada 20 BPR yang tutup sampai akhir tahun 2024.
Ini daftar 19 BPR/BPRS yang bangkrut hingga 16 Desember 2024:
1. BPR Wijaya Kusuma
2. BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)
3. BPR Usaha Madani Karya Mulia
4. BPR Pasar Bhakti Sidoarjo
5. BPR Purworejo
6. BPR EDC Cash
7. BPR Aceh Utara
8. PT BPR Sembilan Mutiara
9. PT BPR Bali Artha Anugrah
10. PT BPRS Saka Dana Mulia
11. BPR Dananta
12. BPR Bank Jepara Artha
13. BPR Lubuk Raya Mandiri
14. BPR Sumber Artha Waru Ageng
15. PT BPR Nature Primadana Capital
16. PT BPRS Kota Juang Perseroda
17. PT BPR Duta Niaga
18. PT BPR Pakan Rabaa Solok Selatan
19. PT BPR Kencana