TANJUNGPINANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) PD BPR Bestari, Elfin Yudista (EY), sebagai tersangka sekaligus menahannya dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, Jumat 20 Desember 2024.
Penetapan dan penahanan tersangka itu disampaikan Plt Kajari Tanjungpinang, Atik Rusmiati Ambarsari, didampingi Kasi Pidsus Kejari Tanjungpinang, Roy Huffington Harahap.
“Kami melakukan penetapan dan penahanan terhadap tersangka EY sebagai direktur pada bank BPR Bestari Tanjungpinang tahun 2023,” ujar Atik.
Ia menuturkan, Kejaksaan telah melakukan penegakan hukum sesuai dengan kewenangannya. “Penegakan hukum dilakukan transparan, akuntabel, dan terukur,” kata Atik.
Dalam kesempatan itu Roy Harahap menjelaskan, penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari perkara tindak pidana korupsi terpidana Arif Firmansyah dengan kerugian negara Rp5,9 miliar berdasarkan hasil audit dari BPKP Kepri.
“Pengembangan ini adanya pertanggung jawaban dari direktur utama selaku pemegang kewenangan dari BPR, kenapa tersangka memberikan otorisasi kepada salah satu anggotanya melakukan proses pencairan deposito. Terkait otoritas pemberian user id atau password untuk staf IT,” ujar Roy.
Roy menuturkan, dalam kasus ini sebanyak 21 saksi telah dipanggil dan barang bukti terkait dokumen menggunakan dokumen lama pada perkara terpidana Arif Firmansyah. “Peranan tersangka ini untuk memperkaya orang lain,” katanya.
Usai pemeriksaan dan penetapan tersangka, kata Roy, penahanan dilakukan di Rutan Tanjungpinang. “Penahanan dilakukan terhitung mulai hari ini sampai 20 hari ke depan,” ujarnya.
Dalam kasus ini tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam pemeriksaan tersangka didampingi penasihat hukumnya, H Rivai Ibrahim dan Raja Azman. Terkait penetapan dan penahanan Elfin Yudista, Rivai menuturkan, pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
“Jadi kita ikuti proses yang berlaku, kita minta proses sidang dipercepat mengingat pelaku utama (Arif Firmansyah) sudah diputus (dihukum),” ujarnya.
Baca juga: Arif Firmansyah Divonis 13 Tahun Perkara Korupsi dan TPPU di BPR Bestari Tanjungpinang
Sebagaimana diketahui terpidana Arif Firmansyah divonis hakim selama 13 tahun penjara pada tingkat pertama di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Selasa 24 September 2024.
Arif selaku mantan Pejabat Eksekutif (PE) di BPR Bestari Tanjungpinang dinyatakan bersalah dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di perusahaan milik Pemkot Tanjungpinang tersebut. Jumlah hukuman itu adalah akumulasi dari perkara yang menjeratnya.
Vonis itu dibacakan Hakim Ketua Ricky Ferdinand didampingi Hakim Anggota Fausi dan Saiful Arif. Ricky menyatakan terdakwa Arif terbukti bersalah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primair jaksa penuntut umum. Terdakwa melanggar dalam Pasal 2 ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Repblik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara selama tujuh tahun penjara dan denda Rp400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan kurungan selama tiga bulan,” kata Ricky.
Ricky juga menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa membayar uang pengganti sebesar Rp5,7 miliar paling lama dalam sebulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar uang pengganti tersebut harta bendanya dapat disita dan dilelang jaksa penuntut umum untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan kurungan selama tiga tahun,” ujarnya.
“Kemudian masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari amar putusan,” kata Ricky lagi.
Sementara dalam perkara TPPU, Ricky menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan menyakinkan melakukan TPPU sebagaimana dalam dakwaan primair jaksa penuntut umum dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama tiga tahun penjara dan denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama satu bulan,” katanya. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News