BATAM – Ditpolairud Polda Kepri menggerebek sebuah rumah di Telaga Tujuh, Kabupaten Karimun, yang digunakan sebagai gudang penyimpanan rokok tanpa pita cukai.
Dalam penggerebekan yang dilakukan pada Rabu18 Desember 2024, petugas menemukan 301 dus dan 32 slop rokok bermerek Camclar Original, setara dengan 3.016.400 batang rokok ilegal. Seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Ditpolairud Sekupang, Batam.
Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri, Kompol Syaiful Badawi, mengungkapkan bahwa rokok tersebut disimpan di lantai dua rumah milik seorang pria berinisial R (42 tahun), yang juga mengaku sebagai pemiliknya.
“Rencana pengedaran rokok ilegal ini ditujukan untuk wilayah Riau, tepatnya ke Selat Panjang,” ujarnya, Sabtu 21 Desember 2024.
Ia menambahkan bahwa operasi ini bermula dari informasi masyarakat mengenai maraknya penyelundupan rokok ilegal di wilayah Karimun. Setelah melakukan pemantauan intensif di area sekitar pelabuhan, tim Ditpolairud akhirnya melakukan penggerebekan.
“Rumah pemilik barang itu lokasinya dekat dengan sebuah pelabuhan,” ujarnya.
Saat diamankan pemilik rumah tersebut mengaku akan mengirimkan rokok tanpa pita cukai itu ke Selat Panjang, Riau. Namun Kompol Syaiful belum mendapatkan informasi lebih lanjut terkait dari mana rokok tersebut didatangkan.
“Untuk asalnya masih kami dalami,” ujarnya.
Baca juga: Ditpolairud Polda Kepri Tangkap 2 Pengurus Penyelundup PMI Non Prosedural ke Malaysia
Pelaku kini terancam hukuman berdasarkan Pasal 54 dan 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun serta denda maksimal sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan. (*)
Ikuti Berita Ulasan.co di Google News