Kuasa Hukum KBB Siap Melawan KPU Bintan dan Pihak- Pihak Terkait di MK

Kuasa Hukum KBB
Kuasa Hukum Komunitas Bakti Bangsa (KBB), Agung Ramadhan Saputra, S.H. (Foto: Dok Agung)

JAKARTA – Kuasa Hukum Komunitas Bakti Bangsa (KBB), Agung Ramadhan Saputra, S.H., menyatakan kesiapannya dalam melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bintan dan pihak-pihak terkait dalam gugatan hasil Pilkada Bintan 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Proses sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) Tahun 2024, terkhusus Kabupaten Bintan akan dilaksanakan pada tanggal 8 Januari 2025.  Hal itu sesuai apa yang disampaikan oleh Konsultan Hukum Mahkamah Konstitusi setelah Gugatan PHP Kada Kabupaten Bintan diterima pada 10 Desember 2024

Agung menjelaskan bahwa nantinya pihak Panitera Mahkamah Konstitusi akan menerbitkan surat elektronik kepadanya sebagai kuasa hukum pemohon sebelum tanggal 8 Januari 2025

“Alhamdulillah tadi kita ada konsultasi hukum mengenai gugatan sengketa PHP Kada Tahun 2024 Kabupaten Bintan ke Mahkamah Konstitusi, gugatan kita diterima sesuai e-T2BP,  kita sudah melakukan riset hukum dan diskusi kepada pihak-pihak baik itu Ahli maupun Akademisi,” kata Agung di Jakarta, Senin 23 Desember 2024.

“Alat bukti yang kita bawa sangat banyak. Barangkali banyak yang beranggapan perkara ini pada akhirnya akan ditolak, perlu dipahami dalam menangani suatu perkara harus ditinjau dari kualitas bukti dan cara membuktikan, selanjutnya itu tergantung skill masing-masing di depan hakim Mahkamah Konstitusi kita sampaikan fakta yang terjadi dan kita dalilkan regulasi yang dilanggar sehingga para hakim atau setidak-tidaknya lima hakim akan sependapat dengan permohonan kita, ujarnya lagi.

Agung menerangkan salah satu materi dalam permohonan mengenai kegiatan di Taman Relif Antam Kijang dengan bukti yang sangat lengkap.

“Dengan melihat alat-alat bukti yang saya terima saya meyakini ada dugaan pelanggaran pada pilkada di Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau, bukan hanya pelanggaran tetapi juga ada pelaksanaan pemilihan yang cacat hukum sehingga untuk mempersoalkan itu semua kita bawa perkara tersebut ke hadapan
para hakim di Mahkamah Konstitusi sebagai Perkara PHP Kada,”” ujarnya..

Ia menyampaikan, perlu dipahami bahwa Bawaslu adalah instrumen pemerintah dalam penyelenggaraan pemilu. Namun jangan karena sebagai instrumen pemerintah mereka bersikap berat sebelah sekalipun lawannya adalah kolom kosong.

“Pengawasan itu harus menjunjung tinggi sifat Imparsial Bagaimana mungkin panitia pengawas pemilihan umum kecamatan menduga ada suatu pelanggaran, kemudian diteruskan kepada Bawaslu lalu Bawaslu berpendapat bukan suatu pelanggaran,” katanya.

Bukankah semestinya pemahaman mereka itu sama terkait dengan pelanggaran ini juga salah satu persoalan yang akan disampaikan di depan hakim Mahkamah Konstitusi.

“Kami anggap telah terjadi pelumpuhan demokrasi yang terjadi  yang disebabkan oleh Bawaslu Bintan tidak menjalankan pelaporan dari Panwascam Bintan Timur,” ujarnya.

Baca juga: KBB Kepri Siapkan Kuasa Hukum Hadapi Gugatan Pilkada Bintan di MK

Oleh karena itu Agung siap untuk beradu argumentasi disertai dengan landasan-landasan hukum dan bukti-bukti untuk berjuang dan berusaha semaksimal mungkin untuk membatalkan Penetapan KPU terkait Pemenang Pilkada di Kabupaten Bintan.

“Alhamdulillah kawan-kawan yang terhimpun bersama saya siap membersamai kami di sidang pendahuluan PHP Kada Kabupaten Bintan,” pungkasnya. (*)

Ikuti Berita Ulasan.co di Google News