Honorer Tak Lolos PPPK, Begini Nasibnya!

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini (Foto: PANRB RI)

JAKARTA – Pemerintah telah menyiapkan skema baru bagi pegawai honorer yang tak lulus seleksi jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di 2024.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini seperti dikutip dari detikFinance mengatakan, pihaknya berkomitmen menyelesaikan penataan sebanyak 1,7 juta pegawai honorer yang terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Namun, dari jumlah pegawai honorer yang terdata, formasi ang diusulkan instansi pemerintah hanya 1 juta. Dengan demikian ada sekitar 700 ribu honorer yang tak tertampung.

“Komitmennya memang betul-betul ingin menyelesaikan 1,7 juta (honorer). Tapi formasi yang diusulkan ke kami dari instansi itu tidak 1,7 juta, kami buka sekitar 1.017.000,” kata Rini, ditemui di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta Selatan, Rabu 24 Desember 2024.

Rini menyebutkan, penyediaan kursi memang harus disesuaikan dengan usulan formasi dari instansi itu sendiri. Instansi terkait lah yang mengetahui berapa banyak kebutuhannya. Atas kondisi ini, pihaknya akan mengangkat honorer sisanya ke PPPK Paruh Waktu.

“Nah kepada para non-ASN yang terdata tadi tapi tidak ada formasinya. Nanti kita akan masukkan ke dalam mekanisme paruh waktu. Kalau memang tidak ada formasinya, tapi dia masuk data ASN, maka dia akan kita masukkan ke dalam paruh waktu,” ujarnya.

Dijelaskan Rini, skema PPPK paruh waktu atau part-time sendiri menjadi bentuk yang dirancang untuk menghindari pemutusan hubungan kerja atau PHK dari kebijakan penghapusan tenaga honorer. “PPPK paruh waktu nantinya dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu apabila sudah melewati evaluasi kinerja dan syarat administrasi,” jelasnya.

Sejalan dengan itu, lanjut Rini, Kementerian PANRB telah mengeluarkan surat supaya instansi pemerintah sementara waktu tetap berjaga-jaga menyediakan anggaran untuk para pegawai honorer yang sekarang masih menjalankan tes.

Di sisi lain, Rini mengingatkan bahwa untuk para pekerja honorer yang sudah mengikuti seleksi PPPK Periode I namun tidak lolos, bisa mencoba kembali dengan daftar ke seleksi PPPK Periode II. Adapun Seleksi Periode II ini dibuka mulai 17 November s.d 31 Desmeber 2024.

Seleksi PPPK 2024 sendiri memang formasinya dioptimalkan untuk penataan honorer 100%. Hal ini selaras dengan target penghapusan honorer hingga akhir tahun 2024.

Bahwa seorang PPPK paruh Waktu, nantinya akan bekerja selama 4 jam per harinya. Hal ini berbeda dengan ASN yang bekerja secara penuh waktu selama 8 jam.

Jika sistem pembayaran gaji PPPK paruh waktu ternyata nantinya sama dengan yang diberlakukan terhadap buruh paruh waktu, maka ASN jenis baru ini statusnya mirip pegawai swasta. Adapun gaji dan tunjangan PPPK sendiri diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020. (*)