Senin Besok, Masuk Tanjungpinang Wajib Antigen di Tempat dan Bayar Sendiri

Lokasi tes GeNose di Pelabuhan Sri Bintan Pura. (Foto: Engesti Fedro)

Tanjungpinang – Warga yang akan masuk ke Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) melalui pelabuhan Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang diperketat selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang dimulai pada 12 Juli 2021.

Wali Kota Tanjungpinang Rahma mengatakan, warga yang datang dari daerah lain selain wajib menunjukkan sertifikat vaksin COVID-19 dan hasil negatif tes Antigen juga dilakukan kembali tes cepat Antigen di tempat.

“Nanti, orang yang masuk ke Tanjungpinang, selain menunjukkan sertifikat vaksin dan tes antigen dari daerah asal, warga wajib melaksanakan tes antigen di tempat,” ujarnya, di Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Sabtu (10/07).

Selain itu, kata Rahma, biaya tes Antigen itu juga tidak ditanggung Pemkot Tanjungpinang melainkan warga tiba di Tanjungpinang tersebut. Bahkan, jika hasilnya positif COVID-19 maka penumpang kapal tersebut harus kembali ke daerah asal dan tidak dibiayai pemerintah.

“Bagi yang ketahuan positif, kapal bertanggung jawab kembalikan. Kami tidak terima,” tegasnya.

Baca juga: Pemerintah Tiadakan Salat Iduladha Berjamaah di Wilayah PPKM Darurat

Sementara itu, Pemkot Tanjungpinang juga akan mendirikan posko penyekatan di perbatasan Tanjungpinang-Bintan. Petugas PPKM Darurat akan melakukan pemeriksaan terhadap warga Bintan yang akan masuk ke Tanjungpinang.

“Karena Bintan tidak PPKM darurat, nanti akan ada penyekatan di perbatasan,” pungkasnya.

Pewarta: Muhammad Chairuddin
Redaktur: Albet