Menanti Panglima TNI Pilihan Jokowi

Menanti Panglima TNI Pilihan Jokowi
Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto. (Foto: Antara)

“Saya tidak bicara dan tidak pernah bicara tentang hal yang demikian itu, saya tidak pernah begitu hina mau nyosor meminta-minta jabatan. Tidak untuk menantu, anak, apalagi untuk saya sendiri. Tidak pernah.”

Pernyataan Jenderal (purn) TNI Hendropriyono pada pertengahan Juni 2021 itu, menjawab tudingan berbagai pihak soal pertemuannya dengan Presiden Joko Widodo, terkait upaya mendorong Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa sebagai Panglima TNI.

Hendropriyono geram, karena pertemuan sebagai ajang silaturahmi di Istana Negara dengan Jokowi dirumorkan sebagai lobi-lobi kursi Panglima TNI. Maklum, sosok mentereng KSAD Jenderal TNI Andika Perkasa, adalah menantu Jenderal Hendropriyono.

“Kalau mau mencuri perhatian publik untuk meningkatkan rate, jangan menyalahgunakan hak kebebasan pers. Melepas hoax seperti itu merupakan bentuk manipulasi terhadap hak-hak pers, untuk membunuh karakter seseorang atau membuat orang jadi mati perdata,” sambung Hendro, sambil menyebut salah satu media nasional, yang dinilainya tidak fair dalam memberitakan fakta, seperti dilansir detik.com (15/6).

Kini kabar pergantian Panglima TNI kembali menjadi topik hangat, karena Marsekal Hadi Tjahjanto akan memasuki masa pensiun pada November 2021. Siapa kira-kira Panglima TNI pilihan Presiden Joko Widodo?

Baca Juga : Ini Dia Bursa Calon Panglima TNI Pengganti Marsekal Hadi Tjahjanto

Hingga saat ini, ada dua nama yang santer di media. Yaitu Jenderal Andika Perkasa, yang sekarang menjabat sebagai Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD), dan Laksamana Yudo Margono, sekarang menjabat Kepala Staf TNI Angkatan Laut (KSAL).

Nasib kedua Jenderal ini pun ada di tangan Presiden Jokowi. Sebab, pemilihan Panglima TNI menjadi otoritas presiden. Tentu melalui mekanisme pengajuan ke DPR terlebih dahulu. Publik pun penasaran siapa dari dua jenderal ini yang akan dipilih presiden Jokowi.

Dalam UU TNI pasal 13 poin 4 disebutkan bahwa jabatan Panglima TNI sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dijabat secara bergantian oleh Perwira Tinggi aktif dari tiap-tiap angkatan yang sedang atau pernah menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.

Kalau melihat aturan ini, maka ada semacam ‘peluang’ untuk bergiliran. Jika sebelumnya Panglima TNI dijabat Jenderal Gatot Nurmantyo dari Angkatan Darat, lalu Marsekal Hadi Tjahjanto dari Angkatan Udara, maka saat ini Angkatan Laut punya peluang. Karena itu, sebagai KSAL, Yudo Margono punya peluang cukup besar untuk menggantikan Marsekal Hadi Tjahjanto.

Namun sekali lagi, ini jika Presiden Jokowi menggunakan pertimbangan UU TNI pasal 13 poin 4 tersebut. Meskipun tidak ada keharusan, karena sifatnya ‘boleh’.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *