Kapolda Kalsel Benarkan Pejabat Pemkab HSU Kena OTT

Kapolda Kalsel Benarkan Pejabat Pemkab HSU Kena OTT
Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Pol Rikwanto. ANTARA/Firman

Banjarmasin – Kapolda Kalsel Irjen Pol Rikwanto membenarkan adanya kegiatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) oknum pejabat di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan (Kalsel) pada Rabu (15/9) malam.

“Baik polda atau polres tidak ikut kegiatannya. Cuma KPK hanya ada minta ruangan satu di Polres HSU untuk periksa orang,” kata Kapolda Kalsel, di Banjarmasin, Kamis (16/09).

Saat ditanya lebih jauh kasus yang terjerat KPK tersebut, Rikwanto mengaku tidak mengetahuinya.

“Saya tidak ngikutin kasusnya karena yang menangani KPK. Mereka juga sudah kembali ke Jakarta,” katanya lagi.

Kapolres Hulu Sungai Utara AKBP Afri Darmawan yang dikonfirmasi hari ini juga membenarkan ada tim KPK yang datang ke wilayah hukumnya.

“Benar, ada tim KPK yang sedang melakukan OTT di Kabupaten HSU. Untuk yang ditangkapnya, belum ada informasi lebih lanjut. Perkembangannya nanti kami sampaikan,” ujar Afri.

BACA JUGA: Flash News – KPK Gelar OTT di Kalimantan Selatan

Sebelumnya dilaporkan, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri membenarkan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan (Kalsel).

Firli mengatakan, beberapa pihak yang telah ditangkap sedang dibawa ke Gedung KPK, Jakarta.

Namun, Firli belum menjelaskan lebih lanjut siapa saja pihak yang telah ditangkap tersebut.

“Betul, di salah satu Kabupaten HSU (Hulu Sungai Utara). Nanti setelah tiba di Gedung Merah Putih (KPK) pasti diberitahu,” ujar dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis (16/09).

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan KPK melakukan OTT di Kalsel, Rabu (15/9) malam.

“Benar, Rabu, 15 September 2021 sekitar jam 8 malam, tim KPK berhasil mengamankan beberapa pihak dalam kegiatan tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Kalimantan Selatan,” kata Ali.

Sesuai KUHAP, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status dari beberapa pihak yang ditangkap tersebut.

“KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan sikap dari hasil pemeriksaan yang masih berlangsung saat ini. Perkembangannya akan kami sampaikan lebih lanjut,” ujar Ali. (*)

Pewarta: Antara
Redaktur: Muhammad Bunga Ashab

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *