Libur Nataru Mendatang, Pemko Tanjungpinang Bakal Terapkan Sejumlah Pembatasan

6 Kabupaten/Kota di Kepri Terapkan PPKM Level 3
Petugas saat melakukan pemeriksaan terhadap pengendara di Km 16, Tanjungpinang Kepri saat penerapan PPKM baru-baru ini (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

Tanjungpinang – Libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) mendatang, Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang akan menerapkan sejumlah pembatasan di ibu kota Provinsi Kepulauan Riau.

Koordinator Protokol Kesehatan (Prokes) Kota Tanjungpinang, Sujadi mengatakan, pihaknya saat ini telah menerima Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terkait peringatan Natal dan Tahun Baru (Nataru) mendatang. Merespons hal itu, Pemko Tanjungpinang pun sedang mempersiapkan surat edaran terkait hal itu.

“Nanti kita akan rembukkan untuk menuangkan itu ke aturan,” ujarnya di Tanjungpinang, Kamis (25/11).

Ia menjelaskan, dalam Inmendagri tersebut, terdapat sejumlah pembatasan yang akan diterapkan menjelang hingga selesai Nataru. Tepatnya, aturan itu akan belaku sejak Jumat (24/12) hingga Minggu (02/01).

Nantinya, Pemko Tanjungpinang akan menerapkan sejumlah pembatasan yakni pembatasan kapasitas acara peribadatan, larangan berkumpul, imbauan tidak mudik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), imbauan pengambilan cuti bagi buruh, hingga penundaan pembagian rapor siswa agar direalisasikan pada Januari mendatang.

“Kebijakan itu bertujuan agar tidak terjadinya penyebaran COVID-19 pada waktu tersebut. Nataru menjadi salah satu waktu yang diprediksi akan menimbulkan mobilitas masa yang besar,” katanya.

Baca Juga: Inmendagri Nomor 26 Tahun 2021 Berlaku Saat Nataru

Sementara itu, Bony Saputra Sinaga warga yang turut merayakan Nataru menyayangkan adanya pembatasan pada perayaan hari besar tersebut. Akan tetapi, ia menilai penerapan pembatas itu cukup penting untuk mencegah penyebaran COVID-19.

“Nataru adalah salah satu momen yang sangat ditunggu-tunggu. Jika ingin menerapkan pembatasan, maka lebih baik diterapkan jauh sebelum Nataru berlangsung,” ujarnya.

Johan Ardana warga lainnya menyampaikan pembatasan saat Nataru merupakan hal yang wajar. Selain itu masyarakat harus tetap sadar bahwa saat ini masih berada dalam masa pandemi.

“Tidak apa-apa diadakan pembatasan bepergian keluar kota, tetapi dengan catatan untuk beribadah di malam natalnya tetap diperbolehkan dengan mengikuti Prokes,” tuturnya.

Ia berharap, Nataru mendatang akan tetap berlangsung meriah dan tidak menimbulkan klaster baru COVID-19. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *