Jaksa Agung Keluarkan Kebijakan Penyidikan Umum Tuntaskan Dugaan Pelanggaran HAM Berat

Jaksa Agung Keluarkan Kebijakan Penyidikan Umum Tuntaskan Dugaan Pelanggaran HAM Berat
Jaksa Agung RI Burhanuddin (Foto: Puspenkum)

Palembang – Jaksa Agung RI Burhanuddin mengeluarkan kebijakan dan tindakan hukum dengan melakukan penyidikan umum untuk menyempurnakan hasil penyelidikan Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) terkait penuntasan dugaan pelanggaran HAM Berat masa kini.

Salah satu kebijakan penegakan hukum yang berpotensi memperburuk wajah penegakan hukum Indonesia adalah penyelesaian dugaan pelanggaran HAM Berat masa kini, yang sampai saat ini seolah berhenti, dan tidak ada kejelasan sebagai akibat adanya kebuntuan persepsi antara penyelidik Komnas HAM dengan penyidik Kejaksaan.

Jaksa Agung menyampaikan, untuk memberikan kepastian dan keadilan, serta mengatasi kebuntuan yang terjadi.

“Maka saya sebagai Jaksa Agung, selaku penyidik HAM Berat mengambil kebijakan penting, yaitu tindakan hukum untuk melakukan penyidikan umum perkara pelanggaran HAM berat masa kini guna menyempurnakan hasil penyelidikan Komnas HAM.”

“Saya yakin kebijakan ini akan memecah kebuntuan, dan menuntaskan perkara HAM yang menjadi tunggakan selama ini”, kata Jaksa Agung di Palembang sebagaiman dikutip dari keterangan tertulisnya, Jumat (26/11).

Selain itu, penyelidik juga belum memeriksa saksi kunci dan menemukan dokumen yang diharapkan dapat menjelaskan unsur kejahatan terhadap kemanusiaan dan unsur serangan yang meluas atau sistematik sebagaimana dimaksud Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

“Sebagaimana kita ketahui bahwa hasil penyelidikan oleh Komnas HAM belum sempurna untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan, namun petunjuk penyidik Kejaksaan agar terpenuhinya amanat undang-undang tidak pernah dipenuhi.”

“Sehingga penanganan perkara menjadi berlarut-larut, karena hasil penyelidikan Komnas HAM belum menemukan alat bukti yang cukup untuk menduga bahwa seseorang berdasarkan suatu peristiwa atau keadaan adalah sebagai pelaku kejahatan HAM Berat,” katanya.

Baca Juga: Jaksa Agung RI Perintahkan JAM Pidsus Tuntaskan Perkara Pelanggaran HAM Berat Masa Kini

Jaksa Agung menyampaikan itu saat melakukan kunjungan kerja dan memberikan pengarahan kepada para jaksa di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dengan didampingi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana, Asisten Umum Jaksa Agung Kuntadi, dan Asisten Khusus Jaksa Agung Hendro Dewanto.

Jaksa Agung menyampaikan, sebagaimana telah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo pada pembukaan Rapat Kerja Kejaksaan Tahun 2020, bahwa Kejaksaan adalah wajah penegakan hukum. Oleh karena itu, baik-buruknya penegakan sangat diwarnai oleh kebijakan-kebijakan penegakan hukum kejaksaan. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *