Kejari Bintan Geledah Puskesmas Sei Lekop Cari Bukti Kasus Fiktif Insentif Nakes

Kejari Bintan Geledah Puskesmas Sei Lekop Cari Bukti Kasus Fiktif Insentif Nakes
Kepala Puskesmas Sei Lekop, dr Zaelendra menyaksikan penggeledahan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Negeri Bintan di Puskesmas Sei Lekop, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kepri. (Foto: Andri Dwi Sasmito)

Bintan – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan menggeledah Puskesmas Sei Lekop di Jalan Sidomulyo, Simpang Pertanian, Kelurahan Sei Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), Selasa (30/11).

Penggeledahan ini untuk mencari bukti-bukti dugaan penyelewengan uang insentif Tenaga Kesehatan (Nakes) Puskesmas Sei Lekop sekitar Rp100 juta.

Sekitar pukul 10.00 WIB, penyidik dari Kejari Bintan langsung menuju ruang kerja Kepala Puskesmas Sei Lekop, dr Zaelendra.

Setelah ada beberapa dokumen yang didapat di ruang dr Zaelendra, tim penyidik langsung bergeser menggeledah ruang konseling dan ruang observasi.

Kemudian, tim penyidik juga melihat data yang terdapat di komputer berada di bagian depan ruangan administrasi kantor.

Selain dokumen diamankan, tim tersebut juga menyita satu unit komputer.

Semua barang yang disita dikumpulkan menjadi satu di ruang rapat. Saat ini masih bekerja di ruang tersebut.

Baca Juga: Kejari Bintan Bidik Kasus Insentif Nakes COVID-19 Fiktif di Dua Puskesmas

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan bidik kasus intensif tenaga kesehatan (Nakes) COVID-19 fiktif di dua puskesmas di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.

Dalam mengusut dugaan kasus intensif fiktif itu, jaksa telah meminta keterang sebanyak 19 orang saksi nakes yang bertugas di dua puskesmas.

Kepala Kejari Bintan I Wayan Riana mengatakan, pihaknya mengusut dugaan intensif fikti itu di Puskesmas Sei Lekop dan Puskesmas Tambelan.

“Modus operandinya, yakni menaikkan waktu jam kerja dan menginput kegiatan fiktif ke dalam sistem. Jam kerja tambahan fiktif untuk para tenaga kesehatan di puskesmas itu menyebabkan insentif yang bersumber dari dana refocusing untuk penanganan COVID-19 itu menjadi membengkak,” kata I Wayan Riana di Bintan, Rabu (24/11).

Ia menuturkan, pembengkakan anggaran juga terjadi pada kegiatan tambahan fiktif para nakes yang terlibat dalam kasus itu.

“Tenaga kesehatan yang bertugas menangani keuangan khusus untuk itu sudah mengakui perbuatannya,” kata I Wayan Riana yang pernah sebagai penyidik KPK.

Riana menjelaskan bahwa dana insentif untuk para nakes itu bersumber dari APBD Bintan pada tahun 2020 dan 2021. Nilai anggaran untuk insentif para nakes sebesar Rp400 juta.

“Kami menduga kerugian negara sekitar Rp100 juta. Uang itu disalurkan ke sejumlah nakes,” katanya. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *