Syahbandar Keluarkan Larangan Berlayar di Laut Natuna saat Gelombang Tinggi

Syahbandar Keluarkan Larangan Berlayar di Laut Natuna saat Gelombang Tinggi
Ilustrasi, KM Sabuk Nusantara saat berada di perairan Tanjungpinang, Kepri (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

Natuna – Syahbandar Ranai, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, mengeluarkan larangan berlayar secara lisan kepada seluruh kapal yang beroperasi di wilayah perairan Natuna utara.

Kepala Syahbandar Ranai Liber Hutahayan menyebutkan, larangan berlayar transportasi itu dikeluarkan mengantisipasi cuaca ekstrem. Kebijakan ini diambil menyusul adanya peringatan dini gelombang tinggi di kawasan perairan Natuna dari Stasiun Metereologi BMKG Ranai.

“Mulai hari ini sampai dua hari ke depan, kami hanya mengeluarkan larangan secara lisan, secara tertulis belum,” kata Liber Hutahayan, di Natuna, Kamis (02/12).

Ia menegaskan, larangan ini berlaku untuk semua jenis kapal yang beroperasi di perairan Natuna Utara, kecuali KM Bukit Raya.

“Kami sudah koordinasi dengan menajemen Pelni. Mudah-mudahan mereka berkenan,” sebut Liber.

Ia mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan mengeluarkan larangan berlayar secara tertulis.

“Tanggal empat nanti kemungkinan akan ada larangan tertulis. Kami masih nunggu surat dari pusat, baik BMKG maupun Kementerian Perhubungan. Nanti kalau sudah ada dikabari,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Operasional Perusahaan Pelayaran Indonesia (Pelni) Suharto membenarkan larangan tersebut. Ia menyebutkan, kapal-kapal milik Pelni akan tetap melakukan pelayaran, tentunya dengan perkiraan keselamatan yang cukup.

“Kapal kita masih berjalan, kalau pun kebijakan ada larangan jalan, kita jalan,” ujar Suharto lewat telepon seluler.

Baca Juga: Awal Desember 2021, BMKG; Waspada Gelombang Tinggi Capai Enam Meter di Laut Natuna

Ia menjamin, setiap penumpang yang menggunakan jasa mereka akan baik-baik saja, namun ia mengimbau kepada para penumpang untuk tetap menjaga keselamatan selama pelayaran.

“Kapal kita sudah lengkap baik alat kesalamatan, berupa skoci dan pelampung, izin juga masih berlaku,” tandasnya.

Selanjutnya ia mengingatkan, kepada seluruh penumpang melakukan perlayaran agar melengkapi persyaratan diminta oleh Pelni, agar tidak terkendala ketika berangkat.

“Untuk ke Pontianak, Sintete, wajib PCR, walapun sudah vaksin dua kali,” pungkasnya.

Sebelumnya, Stasiun Metereologi BMKG Ranai mengeluarkan peringatan dini gelombang tinggi di wilayah Perairan Natuna Utara. Berdasarkan data BMKG pada 2 Desember 2021, gelombang tinggi 4-6 meter diperkirakan akan terjadi di laut Natuna Utara, perairan barat Natuna dan perairan utara Natuna, selama 3-5 Desember 2021. (*)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *