Rudenim Pusat Tanjungpinang Deportasi Ratusan Warga Vietnam Selama Tahun 2021

Rudenim Pusat Tanjungpinang Deportasi Ratusan Warga Vietnam Selama Tahun 2021
Kepala Rudenim Pusat Tanjungpinang, Mas Arie Yuliansa Dwi Putra. (foto: Muhammad Chairuddin)

Tanjungpinang – Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pusat Tanjungpinang, Kepulauan Riau, telan mendeportasi ratusan warga Vietnam selama tahun 2021.

Kepala Rudenim Pusat Tanjungpinang, Mas Arie Yuliansa Dwi Putra, di Tanjungpinang, Senin (03/01), mengatakan, pihaknya telah mendeportasi 157 deteni asal Vietnam. Para deteni itu merupakan nelayan yang melakukan ilegal fishing di wilayah perairan Kabupaten Natuna.

“Kebanyakan adalah nelayan yang melakukan ilegal fishing di Perairan Natuna,” ucap Kepala Rudenim Pusat Tanjungpinang.

Baca Juga: Rudenim Pusat Tanjungpinang Terima Bantuan Alkes dari Tim Penggerak PPK Kepri

Para nelayan asing itu tertangkap oleh Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Batam dan Pangkalan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (Lanal) Ranai. Kemudian para nelayan itu dilimpahkan ke Rudenim Pusat Tanjungpinang untuk menjalankan proses deportasi.

Rudenim Pusat Tanjungpinang akan menerima nelayan Vietnam yang kembali tertangkap di perairan Kepri untuk dideportasi.

“Saat ini mereka masih di PSDKP Batam, sekitar 192 orang yang masih menunggu proses hukum lebih lanjut” tuturnya.

Selain Deteni asal Vietnam, Rudenim Pusat Tanjungpinang juga mendeportasi sejumlah deteni asing lainnya yakni satu orang dari Aljazair, 11 orang asal Myanmar, satu orang asal Nigeria, satu orang asal Thailand, satu orang asal Uganda, dan satu orang asal Kamerun.

Hingga 31 Desember 2021, masih terdapat 978 deteni yang berada di bawah pengawasan Rudenim Pusat Tanjungpinang. (*)