Tanjungpinang, Ulasan. Co – Ricky, salah seorang pengusaha perlengkapan bangunan membantah sebagai pimpinan kartel pasir ilegal di Pulau Bintan (Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan).
“Saya bukan kartel pasir ilegal. Saya saja beli pasir juga dengan para penambang,” kata Ricky di Tanjungpinang, Selasa.
Pemilik Toko Mitra Bangunan di Tanjungpinang itu mengaku pernah melakukan pertambangan pasir di kawasan Kawal tahun 2019. Aktivitas ilegal itu didorong oleh dua hal, pertama permintaan pasir cukup besar dan pertambangan pasir sudah dilakukan oleh berbagai pihak.
“Saya pikir kalau orang lain bisa, kenapa saya tidak? Jadi saya buka juga,” ucapnya.
Namun usaha tersebut hanya berlangsung selama sekitar 9 bulan, karena banyak persoalan yang dihadapi.
“Biaya untuk tambang juga besar. Lebih untung membeli pasir daripada tambang sendiri,” ujarnya.
Ia juga merasa heran, namanya sampai sekarang masih dibawa-bawa dalam aktivitas pertambangan pasir. Padahal, kegiatan tersebut sudah tidak dilakukan sejak Oktober 2019.
Ricky mengaku hanya menguasai lahan seluas 103 hektare di kawasan Kawal. Lahan itu pun bukan miliknya.
Di atas lahan itu, sempat dioperasikan lima mesin dompeng untuk menyedot pasir. Namun sejak Rabu pekan lalu, seluruh aktivitas pertambangan pasir di lokasi itu sudah berhenti.
“Saya dapat uang sewa lahan Rp50.000 dari setiap truk yang membawa pasir dari lahan saya. Uang itu saya bagikan juga kepada pemilik lahan,” tuturnya.
Berdasarkan penelusuran Antara, nama Ricky disebut-sebut oleh sejumlah pelaku pertambangan pasir di kawasan Galang Batang. Para penambang membeberkan pemesanan pasir harus melalui Ricky.
Namun Ricky menyangkalnya. Ia mengatakan tidak ada kaitan dengan aktivitas pertambangan pasir di Galang Batang.
“Ada beberapa orang yang tambang di lokasi itu bekas anak buah saya. Mereka masih membawa-bawa nama saya,” ujarnya.
Ricky juga membantah informasi bahwa seluruh pelaku pertambangan pasir membayar “uang koordinasi” sebesar Rp1 juta kepada berbagai pihak melalui dirinya.
“Itu tidak benar. Saya bukan koordinator para penambang,” katanya.
Sebelumnya, Polres Bintan menertibkan seluruh pertambangan pasir darat ilegal di Galang Batang dan Malang Rapat, Kecamatan Gunung Kijang.
Kapolres Bintan AKBP Boy Herlambang, di Bintan, Sabtu, mengatakan penertiban dilakukan sejak empat hari lalu. Sejumlah peralatan yang digunakan untuk menyedot pasir darat diamankan.
“Tidak ada pertambangan pasir darat lagi di kawasan itu,” katanya.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Agus Hasanudin menambahkan penertiban lokasi penambangan pasir darat didampingi oleh Ketua RT.
“Dua lokasi yang paling luas disegel,” ujarnya.
Ia mengemukakan di lokasi pertambangan pasir itu ditemukan kolam. Dari kolam ini, pasir disedot menuju truk pengangkut pasir. “Sudah banyak penambang yang tidak beroperasi lagi saat kami turun ke lapangan,” ucapnya.
Sumber : ANTARANEWS