Ini Syarat Permohonan Pembuatan Paspor di Imigrasi Tanjungpinang

Ini Syarat Permohonan Pembuatan Paspor di Imigrasi Tanjungpinang
Kepala Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Khairil Mirza. (Foto: Muhammad Chairuddin)

Tanjungpinang – Pengurusan pengajuan paspor kini lebih mudah dan gampang di kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Tanjungpinang, Khairil Mirza menjelaskan, masyarakat yang ingin membuat paspor wajib melengkapi persyaratan yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP), ijazah, Kartu Keluarga (KK), akta nikah atau akta kelahiran untuk membuat paspor. Masyarakat juga dapat membuat paspor melalui program E-Paspor.

“Setelah memenuhi persyaratan dan melakukan pembayaran, pemohon dapat datang ke kantor Imigrasi untuk berfoto,” kata Mirza di Tanjungpinang, Jumat (28/010).

“Setelah selesai, paspor dapat diambil melalui Drive Thru pelayanan Sibolang (Imigrasi Ambil Paspor Langsung Pulang),” katanya lagi.

Menurutnya, sejak awal tahun 2022, ada peningkatan permohonan pengurusan paspor, khususnya perjalanan ibadah umrah ke Tanah Suci, Makkah, Arab Suadi.

Ia menjelaskan, jumlah pemohon untuk umrah lebih mendominasi dibandinkan dengan jumlah pemohon untuk ke negara lainnya.

“Untuk ke Singapura atau Eropa ada juga. Kebanyakan untuk umrah, peningkatannya sekitar 20 persen,” ujarnya.

Baca juga: Imigrasi Tanjungpinang Luncurkan E-Paspor Januari 2022

Sementara itu, PJ Sekdaprov Kepri, Eko Sumbaryadi menilai, pelayanan di Imigrasi saat ini telah mengalami peningkatan yang positif. Terlebih lagi dengan adanya E-Paspor dan Sibolang.
Ia berharap masyarakat Kepri dapat memanfaatkan kemudahan yang ada saat ini.

“Bagus dan mempermudah masyarakat,” ucapnya. (*)