Buntut Pengusiran Pesawat dari Hanggar, Susi Air Somasi Bupati Malinau

Resmi Somasi Bupati Malinau, Susi Air Minta Ganti Rugi Rp8,9 Miliar
Maskapai Susi Air jenis Cessna C-208B berkapasitas 12 penumpang layani penerbangan perdana rute Rembele-Bandara SIM Banda Aceh, Rabu (HO/Diskominsa Bener Meriah)

Jakarta – Perusahaan penerbangan, Susi Air akan melayangkan somasi kepada Bupati Malinau atas pengusiran pesawat maskapai milik mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti dari hanggar Malinau, Kalimantan Utara pada Jumat (04/02) lalu.

“Sebagai Kuasa Hukum, Visi Law Office sedang mematangkan somasi melawan pengusiran paksa di hanggar Malinau tersebut. Kami harap dapat jadi peringatan pada pemegang kekuasaan,” jelas Kuasa Hukum Susi Air, Donal Fariz seperti dikutip dari Twitter, Ahad (06/02).

Donal menyebutkan, somasi itu dilayangkan kepada Bupati Malinau, Wempi Wellem Mawa. “Pejabat daerah yang memerintahkan pengusiran tersebut,” ujarnya.

Visi Law Office menduga terdapat pelanggaran tiga peraturan perundang-undangan dalam pengusiran, baik yang bersifat pidana ataupun administratif.

“Jangan sampai ada penggunaan kekuasaan berlebihan (excessive use of power), apalagi jika menabrak rambu-rambu hukum yang berlaku,” imbuhnya.

Kendati tak menjelaskan tiga aturan yang ‘dilabrak’ tersebut, namun sebelumnya pada konferensi pers Jumat (04/02), pihak Susi Air sempat menjelaskan beberapa aturan yang mereka nilai dilanggar. Salah satunya, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan.

Donal menyebut, bahwa dalam Pasal 210 UU tersebut menjelaskan setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandar udara, membuat halangan, melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas bandara.

Kemudian, pada pasal 344, setiap orang dilarang melakukan tindakan melawan hukum yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara berupa menguasai secara tidak sah pesawat udara yang sedang terbang atau yang sedang di darat. Lalu, masuk ke dalam pesawat udara, daerah keamanan terbatas bandar udara, atau wilayah fasilitas aeronautika secara tidak sah.

Sedangkan Direktur Utama Susi Air Zulkarnain Adinegara mengatakan pengusiran pesawat dari Hanggar Malinau tidak sepatutnya dilakukan. Menurutnya, proses pengusiran itu harus ada komunikasi terlebih dahulu dengan Susi Air.

Beda pendapat, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Malinau, Muhammad Kadir mengungkapkan pengusiran sesuai prosedur dan telah berkoordinasi dengan operator maskapai milik mantan menteri KKP Susi Pudjiastuti itu.

Dikatakannya, pengosongan hanggar juga disaksikan oleh perwakilan Susi Air dan Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Malinau.

Menurut Kadir, telah disampaikan pemberitahuan sebanyak tiga kali. Di dalam klausul kontrak ada pengajuan permohonan sebelum kontrak berakhir, namun pihaknya sudah memberitahu secara lisan tidak bisa memperpanjang kontrak.

“Sebenarnya kami juga tidak mau demikian. Kami maunya pihak Susi sendiri yang melakukan pemindahan, tapi mereka bersikeras, menunggu perintah, kami pun diperintahkan melakukan pengosongan, kami sama-sama menerima perintah,” jelas Kadir seperti dikutip dari detikcom, Rabu (02/02).