Jakarta – Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan tindakan penyitaan barang bukti dua tersangka JD dan S terkait dugaan korupsi dalam Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Tahun 2013-2019.
Penyitaan aset milik tersangka JD sebanyak lima bidang tanah dengan jumlah luas seluruhnya 14.900 M2 di Desa Kedunganyar, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik dan enam bidang tanah dengan jumlah luas seluruhnya 70.527 M2 di Desa Tapen, Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.
Penyitaan aset tersebut berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Gresik Nomor: 48/Pen.Pid/2022/PN.Gsk tanggal 04 Februari 2022 dan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jombang Nomor: 102/Pen.Pid/2022/PN Jbg tanggal 17 Februari 2022.
Di tempat terpisah, Tim Jaksa Penyidik juga melakukan penyitaan aset milik tersangka S berupa 11 (sebelas) bidang tanah dengan jumlah luas seluruhnya 1.496 M2.
Penyitaan aset milik tersangka S telah mendapatkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Semarang yang pada pokoknya memberikan ijin kepada penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap tanah di Kelurahan Sambiroto Kecamatan Tembalang, Kota Semarang. Penyitaan sesuai Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 1/PEN.PID.SUS/02/2022/PN SMG tanggal 14 Februari 2022.
“Selanjutnya tim penyidik bersama dengan tim pengelolaan barang bukti melakukan pemasangan tanda penyitaan dan tindakan pengamanan terhadap barang bukti tersebut,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya diterima, Senin (21/02) malam.
Baca juga: Kejagung Sita Tiga Bidang Tanah Milik Tersangka Korupsi LPEI di Sukoharjo
Terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya.
Dalam kasus ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp2,6 triliun. (*)