PSDKP Natuna: Hukuman Untuk KM Sinar Samudra Sesuai Aturan

PSDKP Natuna
Koordinator PSDKP Natuna Maputra Prasetyo saat ditemui usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) tentang nelayan cantrang di Gedung DPRD Natuna, Kepulauan Riau Kepri. (Foto : Muhamad Nurman)

NATUNA – Koordinator Satuan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Natuna, Kepulauan Riau, Maputra Prasetyo menegaskan sanksi adminstrasi berupa dengan Rp 159.874.000 kepada Kapal Motor (KM) Sinar Samudra sudah sesuai dengan aturan dan sesuai hasil penyidikan.

“Mereka telah melanggar di bawah 12 mil atau 30 mil,” ucap Maputra usai menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Gedung DPRD Natuna, Rabu (09/03).

Ia membantah, jika ada yang mengatakan PSDKP tidak profesional dalam menentukan keputusan hukuman. Pasalnya, pemeriksaan dan penyidikan kapal tersebut dilakukan bersama-sama pihak terkait.

“Pemeriksaan bersama-sama bukan dari PSDKP sendiri , kami mengundang pihak penangkap (Polair Polres Natuna), terus UPT Dinas Kelautan Perikanan Provinsi, selaku pihak pemangku wilayah,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Syahbandar Perikanan Selat Lampa, Kabupaten Natuna, Solikhin mengatakan, KM Sinar Samudra yang merupakan kapal dari Juawana Provinsi Jawa Tengah ini merupakan mantan kapal yang menggunakan alat tangkap cantrang untuk menangkap ikan.

Kapal itu dokumennya lengkap, dan merupakan bekas cantrang,” ucapnya.

Ia menegaskan alat tangkap jaring berkantong yang digunakan sudah sesuai dengan Permen KP No 18 Tahun 2021 dan jaring tersebut juga merupakan modifikasi dari cantrang.

Baca juga: Nelayan Natuna Kecewa KM Sinar Samudera Didenda Rp100 Juta dan Dilepas

Oleh sebab itu, tidak heran jika kapal tersebut ditemukan jaring cantrang lama yang digunakan untuk menambal jaring tarik berkantong jika mengalami kerusakan.

“Sesuai dengan aturan yang ada,” pungkasnya. (*)