108 Napi di Kepri Terima Remisi Khusus Hari Raya Waisak

Kanwil Kemenkumham Kepri
Kanwil Kemenkumham Kepri di Senggarang, Tanjungpinang, Kepri (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

TANJUNGPINANG – Sebanyak 108 narapidana (napi) beragama Buddha menerima remisi khusus Hari Raya Waisak 2566 BE (Budhist Era) di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Senin (16/05).

Kepala Kantor Kemenkumham Kepri Saffar Muhammad Godam melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan Dwinastiti mengatakan, pemberian remisi khusus merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan atas segala pencapaian positif bagi narapidana dan anak serta telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.

“Remisi Khusus Waisak diberikan kepada narapidana dan anak yang beragama Buddha yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, diantaranya harus berkelakuan baik / tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), telah menjalani pidana minimal enam bulan dan tiga bulan bagi anak, serta aktif mengikuti program pembinaan di Lapas/LPKA/Rutan,” kata Dwinastiti dalam keterangan tertulisnya diterima di Tanjungpinang.

Napi yang menerima remisi khusus Hari Raya Waisak berada di Lapas Kelas II Tanjungpinang, sebanyak 10 orang, Lapas Kelas IIA Batam, sebanyak 41 orang, Lapas Kelas IIA Narkotika Tanjungpinang, sebanyak 14 orang.

Selanjutnya, di LPP Kelas IIB Batam sebanyak delapan orang, Lapas Kelas III Dabo Singkep sebanyak dua orang, Rutan Kelas I Tanjungpinang sebanyak 13 orang, Rutan Kelas IIA Batam sebanyak 12 orang, Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun sebanyak delapan orang.

Baca juga: 2.927 Napi Terima Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 2022 di Kepri

Besaran remisi yang diterima mulai dari pemotongan masa hukuman 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari hingga dua bulan. (*)