Kemarin, Jaksa Tuntut Kapus Sei Lekop Tiga Tahun Penjara, Pembelian Minyak Goreng Lewat PeduliLindungi

Jaksa Tuntut Kepala Puskesmas Sei Lekop Tiga Tahun Penjara
Sidang pembacaan tuntutan terdakwa dr Zailendra Permana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang (Foto: Muhammad Bunga Ashab)

 

TANJUNGPINANG – Sejumlah informasi penting terjadi di Kepulauan Riau pada Senin (27/06) kemarin, dimulai dari jaksa tuntut mantan Kepala Puskesmas Sei Lekop tiga tahun penjara hingga Gubernur Ansar Ahmad menyetujui pembelian minyak goreng lewat aplikasi PeduliLindungi.

Bagi Anda belum sempat mengikuti, berikut ulasan singkatnya;

1. Jaksa Tuntut Mantan Kepala Puskesmas Sei Lekop Tiga Tahun Penjara

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bintan menuntut terdakwa dr Zailendra Permana, mantan Kepala Puskesmas Sei Lekop selama tiga tahun penjara di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (27/06).

Dalam tuntunannya, JPU Fajrian Yustiardi, Daniel dan Eka Waruwu menyatakan terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara.

Selengkapnya baca di sini.

2. Pemohon SIM Meningkat di Tanjungpinang

Pengajuan permohonan pembuatan maupun perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) meningkat dalam dua pekan terakhir di Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polresta Tanjungpinang AKP I Made Putra Hari Suargana melalui Kanit Regident Satlantas Polresta Tanjungpinang, Iptu Nining Vidi Astuty menyampaikan, peningkatan ini tidak terlepas dari pelaksanaan Operasi Patuh Seligi Tahun 2022 digelar dalam dua pekan terakhir. Sebab, dalam pelaksanaan operasi tersebut menitikberatkan pada imbauan dan sanksi teguran kepada pengendara yang tidak mematuhi aturan berlalu lintas.

Selengkapnya baca di sini.