Fakta Menarik Pengungkapan Pabrik Sabu di Batam

Mantan Polisi Malaysia Diupah Rp100 Juta Buat Sabu di Batam
Petugas BNNP Kepri saat menangkap ketiga pelaku (Foto: Muhammad Chairuddin)

BATAM – Badan Narkotika Nasional Kepulauan Riau (BNN Kepri) berhasil mengungkap keberadaan pabrik gelap narkotika jenis sabu Jalan Pandan Laut No.23 Cluster Nirwana Sukajadi, Batam.

Sejumlah fakta-fakta menarik terungkap atas penggerebekan pabrik sabu di kawasan perumahan tersebut.

Bekuk Tiga Pekerja

Mendapatkan informasi dari masyarakat, BNN Kepri langsung bergerak cepat mengrebek rumah di kawasan di Jalan Pandan Laut No.23, Cluster Nirwana Sukajadi, Batam, Selasa (19/07) sekira pukul 14.30 WIB.

Rumah tersebut diduga merupakan pabrik gelap narkotika jenis sabu yang akan dipasarkan di Indonesia. Di rumah berwarna hitam itu, BNN Kepri mengamankan dua orang pria yakni Murti Sokkalingam (43) dan Naryo Santoso (47).

“Petugas BNN Kepri berhasil mengamankan dua orang tersangka Murti Sokkalingam dan Naryo Santoso,” kata Kepala BNN RI, Komjen Pol Petrus Reinhard Golose, Kamis (21/07).

Selanjutnya, petugas BNN Kepri melakukan pengembangan ke Perumahan Puri Selebriti Blok B1 No. 41, Kecamatan Belian, Kota Batam. Di lokasi itu, para petugas mengamankan seorang pria lainnya yakni Abdul Saleh (25).

Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2), Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 129 huruf (a) dan (b), UU RI nomor 35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

BNN Amankan Sabu dan Alat Produksi

Usai melakukan penggerebekan dan pengembangan, BNN Kepri menemukan puluhan paket narkotika jenis sabu yang masih perlu diolah maupun siap dipasarkan.

Tak hanya itu, BNN Kepri juga menemukan sejumlah alat yang digunakan pelaku untuk memproduksi barang haram itu.

“Ditemukan tiga lembar kertas putih yang diatasnya terdapat kristal yang diduga sabu dengan berat netto 2.261 gram,” ujar Komjen Pol Petrus.

Kemudian ada juga sebuah tempat air warna bening berisi kristal berwarna ungu tua yang diduga sabu dengan berat bruto 2.771 gram, serta cairan yang diduga Prekusor Narkotika.

Alhasil dalam penggerbekan itu, BNNP Kepri berhasil mengamankan 5032 Gram atau setara dengan 5,032 Kilogram narkotika jenis sabu.

Atas temuan itu, BNN Kepri langsung mengamankan ketiga tersangka beserta barang bukti guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

Mantan Polisi Malaysia Jadi Tersangka

Satu orang pelaku yang bekerja di pabrik narkotika jenis sabu di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) ternyata mantan anggota polisi di Malaysia. Pelaku tersebut bernama Murti (43).

“Salah satunya warga negara Malaysia. Ternyata dia mantan polisi. Kalau di Malaysia sudah dihukum mati dia,” ujar Petrus.

Petrus melanjutkan, Murti bekerjasama dengan dua rekan lainnya yang merupakan warga Batam yakni Abdul Saleh (25) dan Naryo (47) untuk memproduksi narkotika jenis sabu.

Baca juga: Mantan Polisi Malaysia Bekerja di Pabrik Sabu Batam