KPU Kepri Akan Sosialisasikan Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu 2024

KPU Kepri Ajukan Anggaran Pilkada 2024 Rp117 Miliar
Kantor KPU Kepri di Tanjungpinang (Foto: Muhammad Chairuddin)

 

 

TANJUNGPINANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Riau (Kepri) akan melaksanakan sosialisasi verifikasi dan penetapan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 pada Jumat, 29 Juli 2022.

Anggota KPU Kepri Widiyono Agung mengatakan, pihaknya akan melaksanakan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

“Nanti akan dibahas terkait tahapan, verifikasi dan penetapan partai politik (parpol) secara umum dan secara khusus pelaksanaan verifikasi parpol di tingkat daerah Provinsi Kepri,” kata Agung dalam keterangan tertulisnya diterima, Rabu (27/07).

Ia menuturkan, sosialisasi tersebut akan dipaparkan oleh KPU Provinsi Kepri yang sebelumnya telah mengikuti Bimbingan Teknis secara nasional di Jakarta yang diselenggarakan KPU RI. “Kami akan undang parpol Provinsi Kepri, Bawaslu Provinsi Kepri, jajaran Forkopimda Provinsi Kepri dan media massa,” ujarnya.

Lanjut, kata Agung, sesuai pasal 6 ayat (1) PKPU 4 tahun 2024 bahwa parpol yang menjadi calon peserta pemilu terdiri atas :
a. Parpol yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% dari perolehan suara sah secara nasional hasil pemilu terakhir;
b. Parpol yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedirikt 4% dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir dan memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota;
c. Parpol yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedirkit 4% dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu terakhir dan tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota; dan
d. Partai Politik yang tidak menjadi peserta Pemilu dalam Pemilu terakhir.

“Hingga saat ini kami terus berkoordinasi dengan Kesbangpol Provinsi Kepri, khususnya terhadap parpol baru (huruf d) yang sudah melapor ke Kesbangpol Provinsi Kepri,”

Parpol di Provinsi Kepri yang belum menyampaikan informasi ke KPU ataupun ke Kesbangpol Provinsi Kepri agar menghubungi Kasubbag Teknis dan Hupmas KPU Provinsi Kepri, Hanis Hendriyani Hp. 085265662360.

Baca juga: KPU Kepri Mulai Sosialisasikan Pemilu 2024