Ricky Pengusaha Toko Bangunan Minta Penuntutan Kasus Perpajakan Menjeratnya Dihentikan

Anggalanton Boang Manalu,
Humas PN Tanjungpinang. Anggalanton Boang Manalu Foto: Rindu Sianipar

 

TANJUNGPINANG – Direktur PT Mitra Bangun Jaya, Leo Ricky, pengusaha toko bangunan meminta kasus perpajakan menjeratnya dihentikan saat perkaranya akan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana perpajakan terdakwa ke PN Tanjungpinang.

Saat akan disidang, terdakwa melayangkan surat permohonan penghentian penuntutan pidana sesuai dengan Pasal 44 B ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1983 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2021 yang disangkakan padanya ke sejumlah instansi.

Instansi tersebut, seperti Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kepri, Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Kepri, Kejaksaan Negeri Tanjungpinang dan Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Humas Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Anggalanton Boang Manalu membenarkan penerimaan tembusan surat permohonan tersebut. “Benar, surat tembusannya atas nama Leo Ricky, Direktur PT Mitra Bangun Jaya, kita terima, tertanggal 27 Juli 2022,” ujar Anggalanton.

Dalam permohonannya, kata Anggalanton, tersangka meminta penghentian tuntutan padanya.

“Dalam isi surat tersebut, intinya, ia memohon penghentian penuntutan pidana dengan menyampaikan sejumlah alasan,” ujar Anggalanton.

Alasan tersangka, sebagaimana isi surat permohonan tersebut, tersebut seperti tersangka menyampaikan, jika ia telah melunasi pajak yang tidak ataupun kurang dibayar, yang seharusnya dikembalikan dan ditambah dengan sanksi administrasi berupa denda tiga kali lipat. “Ia juga mengaku bersalah dan mengakui perbuatannya,” ujarnya.

Setelah menerima surat dari tersangka tersebut, Anggalanton menyampaikan, akan menyikapi dan mempelajarinya terlebih dahulu hingga pada persidangan perdana nantinya.

Anggalanton menyebut, meski ada surat permohonan dari tersangka, sesuai aturan, perkara tersebut akan terus dilanjutkan.

“Perkara ini akan tetap dilanjutkan, nanti bagaimana kelanjutannya akan disampaikan di persidangan. Begitu juga degan total berapa pajak yang sudah dibayarkan tersangka,” ujarnya.

Sementara itu, dihubungi terpisah, Kasipenkum Kejati Kepri, Nixon Andreas Lubis juga membenarkan pihaknya menerima tembusan surat permohonan tersangka tersebut. “Ya, benar. Kita juga menerima surat tembusan tersebut,” ujarnya.

Baca juga: Kanwil Ditjen Pajak Limpahkan Kasus Pajak PT MBJ ke Kejati Kepri

Sebagaimana diketahui, sebelumnya, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP), Kepulauan Riau (Kejati), melimpahkan berkas perkara Tindak Pidana Perpajakan PT Mitra Bangunan Jaya di Tanjungpinang ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.

Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara ini dinyatakan lengkap (P21). Dalam perkara ini, Direktur PT MBJ, Leo Ricky (Lr) ditetapkan sebagai tersangka. (*)