JPKP Laporkan Kadis Perkim ke Kejati Kepri

JPKP Laporkan Kadis Perkim ke Kejati Kepri
Ketua JPKP Tanjungpinang, Adiya Prama Rivaldi saat menyerahkan laporannya ke Kejati Kepri (Foto: Rindu Sianipar)

 

TANJUNGPINANG – Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Tanjungpinang melaporkan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Kadis Perkim) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri).

Ketua JPKP Tanjungpinang, Adiya Prama Rivaldi mengatakan, pelaporan tersebut terkait dugaan korupsi di Dinas Perkim Kepri. “Kami melaporkan kasus dugaan korupsi yang diduga melibatkan Kepala Dinas Perkim Provinsi Kepri,” kata Adiya.

Adiya menyebut, pelaporan tersebut juga berdasarkan spanduk yang berisikan tulisan dugaan fee jatah proyek untuk Kadis Perkim Kepri yang sempat beredar beberapa waktu lalu dan telah mendapat perhatian Gubernur Kepri, Ansar Ahmad.

Lanjut, kata Adiya, laporan ini juga karena Gubernur Kepri Ansar Ahmad belum bisa menyelesaikan soal dugaan spanduk fee jatah proyek untuk kepala dinas Perkim. “Mengapa kami melaporkan ke kejaksaan, karena kami menilai Gubernur Ansar kurang mampu dalam menangani masalah dugaan fee proyek jatah Kepala Dinas Perkim Kepri kepada internal serta external. Dalam laporan ini, kita juga membawa data-data yang kita temukan di lapangan,” ujar Adiya.

Ia berharap, Kejati Kepri bisa segera memproses laporan yang telah disampaikan ke Kejati Kepri tersebut.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perkim Kepri, Said Nursyahdu menyebutkan, teror spanduk tidak bertuan hanya untuk mengadu domba. Sebab, lanjut Said, tulisan spanduk yang ditujukan kepada dirinya meminta jatah proyek sama sekali tidak mendasar.

“Kita tidak bisa menduga motif spanduk itu apa. Bisa saja ini adu domba, karena tak jelas siapa dan tidak mendasar,” kata Said Nursyahdu.

Baca juga: Heboh, Spanduk Tak Bertuan Teror Kadisperkim Kepri Soal Minta Jatah Proyek

Baca juga: JPKP Laporkan Timsel Bawaslu Kepri ke Ombudsman